Advertisement
KPK Kecewa Putusan Kasus Korupsi Garuda
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa lembaganya mengaku kecewa atas putusan pengadilan terkait korupsi pengadaan mesin dan pesawat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Tuntutan jaksa agar uang Rp390 miliar dirampas untuk negara dari terdakwa tidak dikabulkan.
Advertisement
“Menurut kami di KPK itu suatu kegagalan dan buat kami sangat kecewa atas putusan dari majelis hakim,” katanya saat bincang-bincang dengan wartawan.
Alex kemudian mengonstruksi ulang perkara tersebut. Garuda Indonesia dalam pengadaan mesin pesawat Rolls-Royce serta pesawat Airbus, Bombardier, dan ATR menggunakan konsultan.
Penasihat tersebut adalah pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus beneficial owner Connaught Intenational Pte. Soetikno Soedarjo. Perusahaan-perusahaan asal Inggris itu menggunakan jasa Soetikno sebagai advisor.
Rolls-Royce, Bombardier, dan ATR lalu memberikan jatah ke Soetikno. Soetikno juga memberikan upah pemenangan proyek tersebut ke direksi Garuda
“Lalu berdasarkan proses persidangan, semua sudah dinyatakan terbukti bersalah dan uang suap Garuda disita untuk negara,” jelasnya.
Akan tetapi ada tuntutan jaksa yang ditolak majelis hakim. Alex menuturkan bahwa perusahaan yang dikendalikan Soetikno dianggap bisnis yang legal.
Itu sebabnya hakim enggan memvonis untuk merampas uang yang diterima Soetikno. Padahal, jumlahnya sangat besar.
Berdasarkan hitungan Alex, Soetikno sebagai advisor menguasai US$14.629.932 atau dengan kurs rupiah 14.000 berjumlah Rp205 miliar. Lalu €11.553.190 yang dirupiahkan dengan kurs 16.000 sekitar Rp285 miliar.
“Artinya, yang dikuasai Soetikno dan disurat tuntutan yang kami minta ke hakim untuk dirampas masih Rp390 miliar. Itu uang yang gede,” ungkapnya.
Padahal, terang Alex, KPK Inggris dan perusahaan tersebut menganggap apa yang telah dilakukan mereka adalah bagian dari korupsi. Mereka pun telah membayar denda atas tindakannya.
“Sangat aneh ketika di negara lain dianggap suap sementara di sini karena ada kontrak tapi dianggap legal. Padahal di surat dakwaan itu, perusahaan-perusahaan yang dipakai sebagai perantara untuk keruk fee. Ada nilai tambah untuk Garuda? Tidak ada,” terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Biar Nggak Kepanasan Naik Trans Jogja Saja, Cek Rutenya di Sini
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Seleksi ASN 2024 Segera Dibuka Bulan Depan, Ada 1,2 Juta Lowongan
- Respon Ajakan Prabowo, Presiden Ingin Pertemuan Presidential Club Digelar Dua Hari Sekali
- Banjir Setinggi 3 Meter di Luwu Sulsel Sebabkan 14 Warga Meninggal Dunia
- Aturan Barang dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Zulhas Minta Jastiper Taati Hukum
- Otorita IKN Peroleh Hibah Kota Cerdas dari Amerika Serikat Senilai Rp31 Miliar
- Gerindra Pastikan Usung Dedi Mulyadi untuk Pilgub Jabar 2024
- BNPB Kerahkan Helikopter untuk Evakuasi Korban Erupsi Gunung Raung
Advertisement
Advertisement