Advertisement
Waspada! Bisa Kena Pidana karena Tak Gunakan PeduliLindungi
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO - Masyarakat yang tak memiliki aplikasi PeduliLindungi berpotensi mendapat sanksi pidana dari pemerintah.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, wacana sanksi pidana akan diberlakukan bagi masyarakat yang tak gunakan aplikasi PeduliLindungi.
Advertisement
Sanksi tersebut akan diberikan kepada orang yang seharusnya menggunakan PeduliLindungi, namun memilih untuk tak memakainya.
Dalam Rapat Tingkat Menteri tentang Persiapan Libur Natal dan Tahun Baru 2021 pada Selasa (21/12/2021), Tito meminta pemerintah daerah untuk mengeluarkan aturan resmi terkait PeduliLindungi.
Ia meminta semua pemda untuk menegakkan aturan penerapan aplikasi PeduliLindungi.
"Dengan adanya Perkada ini, maka bisa diterapkan sanksi bagi yang tidak disiplin menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sanksinya bisa administratif berupa pencabutan izin tempat usaha," ujar Tito.
Tito mengatakan pemerintah tidak akan melakukan penyekatan di periode libur Natal dan tahun baru ini. Sebagai gantinya, pemerintah akan memperkuat pembatasan di ruang publik, salah satunya melalui disiplin penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
"Sesuai Inmendagri tentang Nataru (Natal dan tahun baru), kerumunan juga tidak boleh lebih dari 50 orang. Untuk di ruang publik akan dipantau kapasitasnya melalui PeduliLindungi," lanjutnya.
Ke depan, ujar Tito Karnavian, pemerintah akan meminta payung hukum mengenai kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi dinaikkan menjadi Peraturan Daerah atau Perda.
Dengan demikian, mereka yang melanggar aturan bisa dikenakan sanksi pidana berupa denda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Masa Tugas Berakhir 29 April 2024, Begini Cara Maidi Memimpin Kota Madiun
- Hasil MotoGP Spanyol: Bagnaia Menangi Duel dengan Marquez, Jorge Martin Crash
- Bakul Pakai QRIS, Teh Oplos Khas Solo di Pasar Gede Kian Laris Diburu Pembeli
- Ubur-ubur Muncul di Pantai Krakal Gunungkidul, 9 Wisatawan jadi Korban Sengatan
Berita Pilihan
- 66 Pegawai KPK Terlibat Pungli, Dua Rutan Dinonaktifkan
- Kerusakan Akibat Gempa Garut Terjadi di Empat Kabupaten, Terparah Bandung
- Perhatikan! Per 1 Mei 2024 Pengajuan Berkas Kasasi dan PK di MA Wajib Daring
- Pelatih Shin Tae-yong Diusulkan Dapat Gelar Kehormatan Warga Negara Indonesia
- Golkar Targetkan Kemenangan Pilkada 2024 di Atas 70%
Advertisement
PDIP Sleman Buka Penjaringan Calon untuk Pilkada 2024, Ini Kriterianya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kementan Kawal Sistem Pompanisasi Lahan Pertanian Atasi Dampak El Nino
- 12 Pesawat Tempur China Terbang Rendah di Wilayah Taiwan
- Puluhan Benda Bersejarah dari Masa Majapahit, Dikembalikan AS ke Indonesia dan Kamboja
- Ada Potensi 6 Juta Ounce Emas di Tanah Papua yang Belum Terjamah Freeport
- 2.086 Hektare Lahan di IKN Bermasalah, AHY: Kami Komunikasikan dengan DPR
- Gunung Ibu Pulau Halmahera Meletus, Abu Vulkanik Setinggi 3,5 Kilometer
- Cegah Tawuran, Polisi Bubarkan Pemuda Nongkrong
Advertisement
Advertisement