Advertisement
Pemerintah Tidak Bisa Larang Karyawan Pertamina Mogok Kerja, Ini Alasannya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Polemik internal PT Pertamina (Persero) masih bergulir. Setelah karyawan mengancam mogok kerja, Kementerian BUMN mengeluarkan pernyataan melarang aksi tersebut dengan alasan berdampak kepada aktivitas penyedian bahan bakar minyak (BBM) kepada masyarakat.
Pengamat ketenagakerjaa Aloysius Uwiyono mengatakan bahwa secara yuridis mogok kerja adalah hak dasar pekerja asal dilakukan secara sah dan damai. Dengan demikian pemerintah tidak dapat melarang aksi tersebut.
Advertisement
Dia juga menjelaskan bahwa mogok kerja menjadi hak pekerja ketika sudah mencoba perundingan dengan manajemen dan menemukan jalan buntu. "Boleh saja mogok asalkan didahului dead lock (jalan buntu), sehingga mogok adalah jalan terakhir setelah negosiasi tidak memenuhi sasaran. Tanpa pengecualian pekerja pertamina dapat melakukan mogok," katanya kepada Bisnis-jaringan Harianjogja.com, Kamis (23/12/2021).
Adapun hak pekerja tersebut diatur di dalam Pasal 137 UU No. 13 Tahun 2003. Di dalam aturan tersebut tertulis bahwa mogok kerja adalah hak karyawan sebagai akibat gagalnya perundingan.
"Keputusan [Wamen BUMN] tersebut bertentangan dengan UU NO13/2003 ttg Ketenagakerjaan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Menteri BUMN I Pahala Nugraha Mansury mengatakan bahwa aksi mogok kerja yang akan dilakukan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) bisa berdampak kepada aktivitas penyedian bahan bakar minyak (BBM) kepada masyarakat, sehingga Kementerian BUMN melarang aksi itu untuk tetap dilakukan.
"Penyediaan BBM adalah aktivitas strategis nasional pemogokan dilarang. Kami imbau agar tidak dilakukan karena dilarang," ujarnya.
Sementara itu, PT Pertamina (Persero) menyebut telah menyiapkan antisipasi untuk menghadapi rencana mogok kerja pegawainya. Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman mengatakan untuk menjaga pasokan bahan bakar minyak (BBM) dan liquefied petroleum gas (LPG) saat adanya rencana mogok kerja pegawai yang bertepatan pada periode liburan Hari Raya Natal dan tahun baru, sejumlah antisipasi pun telah disiapkan.
Fajriyah mengatakan pihaknya telah memiliki satuan tugas Nataru yang dilengkapi dengan PICC (Pertamina Integrated Command Center) yang akan melakukan monitoring selama 24 jam dan menjalankan kegiatan pengamanan ketersediaan dan distribusi BBM dan LPG, termasuk berkoordinasi dengan pemda dan pihak aparat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Serang Rafah, Sekjen PBB: Mohon Wujudkan Kesepakatan
- Viral Aksi Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, Ini Kata SETARA Institute
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
Advertisement
Top 7 News Harianjogja.com Rabu 8 Mei 2024: Masalah Sampah hingga Hasil Liga Champions
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Senator AS Ancam Sanksi Keras Jika Mahkamah Internasional Jatuhkan Perintah untuk Menangkap PM Israel
- Gempa Bumi Magnitudo 5,0 Landa Pacitan, BMKG Jelaskan Penyebabnya
- Viral Aksi Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, Ini Kata SETARA Institute
- Volume Sampah Plastik Naik 5% Tiap Tahun, Kemasan Guna Ulang Perlu Digalakkan
- Menparekraf Sandi Ungkap Harga Tiket Pesawat Diprediksi Turun Pertengahan 2024
- Ganjar-Mahfud Pilih Jadi Oposisi, Gibran Minta Dikawal dari Luar
- Minibus Tertabrak Kereta di Perlintasan Tanpa Palang Pintu Pasuruan, 4 Orang Tewas
Advertisement
Advertisement