Advertisement
Galon Isi Ulang Jadi Polemik, Begini Penjelasan BPOM
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus menggodok revisi Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 31/2018 tentang Label Pangan Olahan.
Revisi beleid itu disebutkan bakal mewajibkan galon guna ulang untuk mencantumkan label mengandung bisfenol-A (BPA).
Advertisement
Label BPA free atau bebas BPA, dapat dicantumkan pada produk air minum dalam kemasan (AMDK) selain berbahan polikarbonat (PC), yakni galon sekali pakai berbahan polietilena tereftalat (PET).
Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan bahwa pembahasan revisi beleid tersebut telah dilakukan sejak 2019, dan kini telah masuk ke dalam tahap harmonisasi.
“[Revisi peraturan] Itu sedang berproses dan sampai tahapan harmonisasi. Tentunya kami tidak sembarangan melakukan proses revisi terhadap peraturan yang ada, dan tentu untuk melindungi masyarakat, tidak hanya di masa ini, tapi juga di masa akan datang,” jelas Penny dalam konferensi pers, kemarin.
Selama rentang 2 tahun pembahasan, kata dia, pihaknya telah meminta pendapat para ahli dan melihat praktik pelabelan kemasan pangan, khususnya AMDK di banyak negara.
Dari perspektif usaha, Penny mengatakan bahwa pelabelan tersebut juga sebagai bentuk tanggung jawab pelaku industri mengenai potensi dampak terhadap kesehatan dalam jangka panjang.
BACA JUGA: Anggota TNI AD Tabrak Dua Remaja Lalu Membuangnya di Sungai, Jasad Korban Ditemukan di Kali Serayu
“Ada risiko-risiko yang terkait dengan aspek-aspek kesehatan, standar harus kami perbaiki, dan tentunya BPOM tidak melakukannya dengan sewenang-wenang,” ujarnya.
Jika telah diputuskan nanti, lanjut Penny, BPOM akan memberi grace period atau masa tenggang yang cukup lama bagi pelaku industri untuk melakukan penyesuaian terkait pelabelan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Dua Kali Terkena Serangan Jantung, Krasno Bersyukur Biaya Perawatan Ditanggung BPJS Kesehatan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pilpres 2024 Usai, Anis Ajak Masyarakat Aceh Lanjutkan Perjuangan Perubahan
- Balas Serangan KKB Papua, Brimob dan Kopassus Diterjunkan
- Janji Tak Akan Intervensi Pembentukan Kabinet Prabowo, Jokowi: Kalau Usul Boleh
- Siap-Siap! Seleksi CPNS 2024 Segera Dibuka Mulai Bulan Depan, Cek Jadwal dan Formasinya
- Dukung Semangat Kolaborasi Demi Masa Depan UMKM Indonesia, Ini yang Dilakukan Astra
- LPS Gandeng DepositoBPR by Komunal Gelar Edukasi Finansial Untuk Karyawannya
- Seleksi ASN 2024 Segera Dibuka Bulan Depan, Ada 1,2 Juta Lowongan
Advertisement
Advertisement