Advertisement
Sebarkan Buku Elektronik Tanpa Izin, Bakal Kena Batunya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Pelaku penyebar buku elektronik tanpa izin menyatakan kesediaan penggantian kerugian atas tindakannya kepada Perkumpulan Peduli Karya Cipta atau PPKC. Kasus penyebaran itu tuntas melalui mediasi, sebelum masuk ke jalur hukum.
Sekretaris PPKC Eviliana menjelaskan bahwa sejumlah penulis yang tergabung dalam perkumpulan itu menyatakan keberatan atas penyebarluasan buku elektronik (e-book) secara gratis tanpa izin. Hal tersebut dapat merugikan penulis, khususnya dari sisi ekonomi.
Pada September 2021, PPKC menyampaikan permohonan mediasi terkait kasus tersebut agar tidak masuk ke meja hijau. Namun, proses mediasi berjalan sangat alot sebelum tercapai kesepakatan. Mediasi itu akhirnya selesai pada Kamis (23/12/2021) atau berlangsung sekitar tiga bulan. Terlapor menyatakan bersedia menyampaikan permohonan maaf, dan mengganti kerugian kepada penulis sesuai kesepakatan.
"Ketemu dalam mediasi, bisa sama-sama menemukan solusi yang enak dengan cepat dan tidak ribet [dibandingkan melalui jalur hukum]," ujar Eviliana melalui keterangan resmi, dikutip pada Sabtu (25/12/2021).
Kepala Sub Direktorat Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Ahmad Rifai menjelaskan bahwa pihaknya berlaku sebagai penengah dalam perkara penyebaran e-book tanpa izin tersebut. Menurutnya, perkara sengketa paten dan hak cipta wajib melalui proses mediasi. Kasus penyebaran karya itu dinilai sebagia perkara bisnis, sehingga menurutnya perlu diselesaikan dengan kerangka bisnis.
Menurut Ahmad, pihaknya akan mengusahakan pihak pelapor dan terlapor akan mendapatkan hasil sesuai kesepakatan.
Sepanjang 2021, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kemenkumham telah menerima 22 mediasi. Dari seluruh permohonan itu, baru empat kasus yang selesai.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mendes Nilai Perubahan Iklim Dapat Diatasi Melalui Kemitraan dengan Desa
- Setelah Lima Hari, 2 Wisatawan yang Berenang di Zona Hahaya Pangandaran Ditemukan Tewas
- 4 Pelaku Penganiayaan Siswa SMPN 55 Barombong Masih di Bawah Umur
- DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua dan Anggota KPU RI
- Kemenkes Buka Pendaftaran Lowongan Nakes untuk 4 Rumah Sakit
- Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Gorontalo
- Menhub Kunker ke Jepang: Indonesia Tingkatkan Kerja Sama Bidang Transportasi
Advertisement
Advertisement