Advertisement
Premium Tak Jadi Dihapus, Jokowi Justru Perluas Distribusinya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo telah mencabut pengecualian 7 kota besar di Indonesia dari wilayah penugasan pendistribusian jenis bahan bakar khusus penugasan, yakni Premium.
Ketentuan itu diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117/2021 yang diteken Jokowi pada akhir tahun lalu.
Advertisement
Beleid tersebut telah mengubah beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, sebagaimana telah beberapa kali diubah, dan terakhir dengan Perpres Nomor 69/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 191/2014.
Perpres tersebut telah mengubah Ketentuan ayat 3 dan ayat 4 dalam Pasal 3, yang salah satunya mengatur wilayah penugasan pendistribusian Premium, dari sebelumnya mengecualikan 7 kota besar, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali.
Dalam Perpres baru itu, tak lagi disebutkan adanya pengecualian untuk ketujuh wilayah tersebut, namun aturan itu menyebut wilayah penugasan meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Aturan baru itu juga menyisipkan 2 pasal, yakni Pasal 21B dan Pasal 21C yang menyebutkan dalam rangka mendukung energi bersih dan ramah lingkungan, jenis bensin (gasoline) RON 88 yang merupakan 50 persen dari volume jenis bensin RON 90 yang disediakan dan didistribusikan oleh badan usaha penerima penugasan diberlakukan sebagai JBKP sejak 1 Juni 2O2l sampai dengan ditetapkan oleh Menteri.
Aturan itu juga menegaskan Kebijakan pembayaran kompensasi kepada badan usaha dilaksanakan sesuai kemampuan keuangan negara.
Sementara itu, Pasal 21C menyebutkan bahwa menteri menyusun dan menetapkan peta jalan bahan bakar minyak yang bersih dan ramah lingkungan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Jadwal Kereta Bandara YIA, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja, Cek di Sini
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Tangkap 300 Demonstran Pro Palestina di New York
- Fakta-fakta Seputar Korupsi SYL yang Terungkap di Persidangan, dari Beli Mobil, Kaca Mata hingga Bayar Biduan
- Polisi Tembak Gas-Peluru Karet Saat Demo Buruh di Turki, Ratusan Orang Ditangkap
- Paus Fransiskus Kecam Industri Senjata Ambil Untung dari Kematian
- Update Harga Pangan 2 Mei: Komoditas Beras dan Bawang Putih Naik
- BMKG Pastikan Udara Panas di Indonesia Akhir-akhir Ini Bukan Heatwave, Ini Penjelasannya
- Peringati Hardiknas Terakhir, Mendikbud Nadiem Ingin Merdeka Belajar Terus Dilanjutkan
Advertisement
Advertisement