Advertisement
Beda Nasib Habib Bahar dan Denny Siregar
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Bahar Bin Smith kembali terjerat masalah hukum. Setelah diperiksa sebagai saksi kasus hoaks pada Senin (3/1/2022), Bahar Bin Smith telah ditetapkan menjadi tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman menyaatkan bahwa Bahar Bin Smith telah ditetapkan menjadi tersangka.
Advertisement
Sebelumnya, Polda Jabar menetapkan Habib Kontroversial tersebut sebagai tersangka kasus penyebaran informasi bohong saat ceramah di Kabupaten Bandung.
Penetapan tersangka yang cepat tersebut nyatanya mengundang respons dari publik.
Banyak warganet yang juga mempertanyakan kasus Denny Siregar di mana perlaporan atas ujaran kebencian telah berlangsung satu tahun.
Dalam hal ini, di Twitter mulai trending tagar Denny Siregar di mana mempertanyakan kasusnya tersebut.
BACA JUGA: Datangi Fans Persis, Suporter PSIM Bentrok dengan Jukir Beringharjo, 1 Orang Ditangkap
Setidaknya, saat berita ini dibuat ada sekitar 14 ribu cuitan yang menyebut Denny Siregar.
"Pernyataan si Denny Siregar ini kurang apa lagi ujaran kebencian dan fithan?" tulis akun @maspiyuaja.
"Kenapa beda perlakuan Denny Siregar dengan Habib Bahar Pak Jenderal
@ListyoSigitP," imbuhnya.
"Habib Bahar Smith dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian, kurang dari sebulan diproses, Denny Siregas dilaporkan atas hal yang sama, plus penistaan agama. setahun senyap?" cuit @ZAEeffendy.
"Harris Pratama Ketua KNPI laporkan Abu Janda sudah berbulan-bulan tak ada tindakan. Denny Siregar dilaporkan di Tasikmalaya juga sudah bulanan/tahunan tak ada kelanjutannya," cuit Saidi.
"Habib Bahar 3 hari dilapor, keluar surat pemberitahuan dimulainya penyidikan," imbuhnya.
Begitu juga Akademsi Cross Culture, Ali Syarief yang dalam cuitannya mempertanyakan kasus Denny Siregar dan Abu Janda.
"Polisi diminta adil menuntut perlakuan hukum yang sama kepada kedua oknum ini. Kapan Denny Siregar dan Abu Janda diperiksa,?" tulis Ali Syarief.
Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyentil kasus Denny Siregar dan membandingkannya dengan Bahar Bin Smith.
Menurutnya, penetapan itu dianggapnya sangat cepat. Ia ingin gerak cepat ditetapkannya Habib Bahar jadi tersangka juga diimbangi dengan penanganan kasus lain yang juga harus gerak cepat.
“Polisi harus menunjukkan sikap sama, setara, gercep (gerak cepat) untuk kasus Denny Siregar juga,” ujar Teguh.
Kasus Denny Siregar
Denny Siregar sebelumnya dilaporkan atas kasus ujaran kebencian oleh pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya, Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Ghani.
Denny dilaporkan ke POlresa Tasikmalaya pada 2 Juli 2020. Laporan tersebut terkait dengan unggahan Denny di akun facebooknya.
Pada unggahannya Denny menunjukk anak-anak yang ternyata santri pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya sebagai 'adik-adik calon teroris'.
Pada kasus tersebut Denny berstatus sebagai terlapor sejak 2020, namun hingga kini belum diketahui keanjurannya.
Sementara Bahar Bin Smith dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA akibat adanya dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jabar pada 11 Desember 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
Advertisement
Golkar Lakukan Survei Elektabilitas Balon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Bantul 2024 Pekan Ini
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- BPS Ungkap 7,2 Juta Warga Indonesia Tidak Punya Pekerjaan
- Sidang Eks Menteri Pertanian SYL, KPK Bawa 4 Saksi dari Kementan
- Prabowo Usul Pembentukan Presidential Club, PKS Mendukung Penuh
- Mantan Hakim Agung Didakwa Melakukan TPPU dan Gratifikasi Rp25,9 Miliar
- Sidak ke Bea Cukai Bandara Soetta, Mendag Zulkifli Hasan Temukan WNA Bawa Mesin untuk Dijual
- Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Gunakan KTP Orang Lain untuk Pencucian Uang Rp25,9 Miliar
- Eks Kepala Bea Cukai Jogja Eko Darmanto Diduga Lakukan Pencucian Uang Capai Rp37,7 Miliar
Advertisement
Advertisement