Advertisement
Menyamar Jadi Driver Ojol di Medan, DPO Kasus Korupsi Akhirnya Diringkus
Advertisement
Harianjogja.com, MEDAN - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara menangkap tersangka dugaan korupsi peningkatan jalan Kabupaten Asahan berinisial FSN di Medan, Sumatra Utara, Kamis (6/1/2022) malam. FSNĀ masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diciduk petugas dari rumah sewa.
Dia merupakan tersangka kasus korupsi peningkatan ruas jalan hotmix di Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan dengan anggaran senilai Rp690.800.000.
Advertisement
Anggaran peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Asahan tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2013. FSN sendiri merupakan direktur CV Dewi Karya, pelaksana proyek.
Menurut Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara Dwi Setyo Budi Utomo, tim telah mengawasi FSN selama sepekan di rumah yang disewanya bersama keluarga.
"Terdakwa yang buron delapan tahun ini pada saat diamankan tidak ada perlawanan. Dan dibawa langsung ke kantor Kejati Sumut untuk kelengkapan administrasi untuk selanjutnya diserahkan ke Kejari Asahan," kata Dwi, Jumat (7/1/2022).
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatra Utara, terdapat kerugian negara sebesar Rp232.212.358 pada proyek yang dikerjakan FSN pada tahun anggaran 2013 lalu.
Oleh karena itu, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Asahan menetapkan FSN sebagai tersangka.
"Begitu ditetapkan tersangka, FSN melarikan diri. Setelah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali dan tidak pernah hadir memenuhi panggilan, Kejari Asahan menetapkan FSN sebagai DPO," kata Dwi.
Pada perkara yang menjerat FAN, Kejaksaan Negeri Asahan sebelumnya menetapkan empat orang tersangka. Dua di antara mereka sudah menjalani hukuman. Yakni berinisial B dan S. Sedangkan tersangka lainnya, S, meninggal dunia.
Dalam pelariannya, FSN kerap berpindah-pindah kediaman. Bahkan, yang bersangkutan sempat menetap di Kalimantan dan Jawa.
Dua tahun terakhir, FSN berada di Medan dan berprofesi sebagai driver ojek online.
FSN dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
"Tersangka FSN selanjutnya diserahkan langsung kepada Kajari Asahan Aluwi didampingi Tim Penyidik Pidsus Kejari Asahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Dwi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Daftar Lokasi Nobar Timnas U-23 Indonesia vs Irak di Jogja dan Sekitarnya, Gratis!
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Puan Maharani Ingatkan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan Semua Buruh
- Kunker di Lombok, Presiden Jokowi dan Mentan Amran Sarapan dan Gowes Bareng
- SYL Pakai Anggaran Kementan Buat Lunasi Cicilan Alphard hingga Sawer Biduan Rp100 Juta
- PM Israel Pastikan Serangan ke Rafah Terus Berjalan Tanpa Kesepakatan Sandera
- Fatwa Arab Saudi, Jemaah Haji dan Umrah Backpacker Dianggap Tidak Sah Ibadahnya
- Buruh Minta Prabowo Subianto Hapus Sistem Outsourcing
- Gacoan Trending di X Setelah Didatangi Jokowi yang Pesan Mi Level 0
Advertisement
Advertisement