Advertisement
Tok! Ferdinand Hutahaean Jadi Tersangka, Langsung Ditahan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Bareskrim Polri menahan pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean selama 20 hari ke depan setelah diperiksa selama 13 jam di Bareskrim Polri dalam kasus ujaran kebencian.
Ferdinand Hutahaean ditahan setelah ditetapkan jadi tersangka. Sesuai KUHAP, penahanan tersebut dilakukan agar tersangka Ferdinand Hutahahean tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi para saksi lain selama proses hukum tengah berjalan.
Advertisement
Ferdinand Hutahaean ditahan selama 20 hari ke depan sejak hari ini Senin 10 Januari-Minggu 30 Januari 2022 di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.
Kelapa Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengemukakan bahwa tim penyidik Bareskrim Polri sudah mendapatkan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum Ferdinan Hutahahean dari saksi menjadi tersangka.
"Jadi yang bersangkutan sudah ditetapkan menjadi tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," tuturnya di Bareskrim Polri, Senin (10/1/2022) malam.
Baca juga: Terduga Pemerkosa 3 Mahasiswi UMY Menyerang Balik, Ancam Lapor Polisi
Ramadhan juga mengungkapkan bahwa Ferdinand Hutahaean sempat tidak kooperatif pada saat diperiksa tim penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka.
"Sebelumnya waktu masih menjadi saksi dia masih kooperatif dan mau diperiksa, tetapi ketika sudah naik penyidikan dan diperiksa sebagai tersangka, dia sempat menolak dengan alasan kesehatan ya," katanya.
Ahmad Ramadhan mengemukakan tersangka Ferdinand Hutahaean hanya dijerat dengan pasal ujaran kebencian dan SARA. Sementara itu untuk pasal penistaan agama, kata Ramadhan, belum ditemukan alat bukti yang cukup.
Tersangka Ferdinand Hutahaean dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) peraturan hukum pidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 10 tahun penjara.
"Sejauh ini untuk pasal penistaan itu belum ada (alat bukti) ya," tuturnya di Bareskrim Polri, Senin (10/1) tengah malam.
Menurut Ramadhan, tim penyidik Bareskrim Polri akan mengembangkan perkara tindak pidana yang kini menjerat tersangka Ferdinand Hutahaean itu.
"Kita lihat nanti perkembangannya ya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Golkar Targetkan Kemenangan Pilkada 2024 di Atas 70%
- Mayat Perempuan Ditemukan di Dalam Koper dengan Kondisi Penuh Luka di Cikarang
- Pascaputusan MK dan Penetapan KPU, Mungkin Akan Ada Susunan Koalisi Baru Prabowo-Gibran
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
Advertisement
Joko Pinurbo Meninggal, Kemendikbudristek: Penyair Legendaris Tuai Beragam Penghargaan
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Jadi Markas Pungli Pegawai KPK, 2 Rutan Ditutup
- KPK Tetapkan 2 Tersangka baru Korupdi Proyek Fiktif PT Amarta Karya
- 1.119 WNI Berhasil Dipulangkan ke Tanah Air dari Zona Konflik hingga Bencana Alam
- Pembangunan Rusun ASN di IKN Capai 40 Persen
- Pemerintah Terbitkan Aturan Turunan Terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual
- Pembangunan Jalan Sumbu Kebangsaan IKN Capai 80 Persen
- Predksi BMKG: Seluruh Wilayah Indonesia Hujan Lebat Hari Ini
Advertisement
Advertisement