Advertisement
Rumah dan Tanah Yusuf Mansur Juga Digugat
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Yusuf Mansur digugat Rp98,7 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan wanprestasi tersebut didaftarkan oleh Zaini Mustofa dengan nomor perkara 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.
Dalam gugatannya, Zaini meminta majelis PN Jaksel menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah di atasnya berdiri bangunan rumah tinggal yang terletak di Jl. Ketapang No. 35, RT. 001, RW. 03, Kel. Ketapang, Kec. Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, dan tanah di atasnya berdiri bangunan ruko yang digunakan BMT Darussalam Madani.
Advertisement
Selain itu, penggugat juga meminta hakim untuk menghukum Yusuf Mansur Cs secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil senili Rp98,7 triun. Jumlah ini terdiri atas kerugian materiil senilai Rp98,6 triliun dan immateriil senilai Rp100 miliar.
Penggugat juga meminta Yusuf Mansur Cs secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp10 juta. “Menghukum turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara,” demikian bunyi gugatan yang dikutip Jaringan Informasi Bisnis Indonesoa.
Ustaz Yusuf bukan satu-satunya pihak tergugat dalam perkara tersebut. Pasalnya, dalam informasi di PN Jaksel, pihak penggugat turut menyertakan empat pihak lainnya antara lain, PT Adi Partner Perkasa, Adiansyah, BMT Darussalam Madani, serta Yayasan Program Pembibitan Penghafal Al Qur’an Pondok Pesantren Tahfizh Daarul Qur’an.
Dalam catatan Bisnis, Yusuf Mansur memang sedang banyak disorot saat ini. Ustaz yang kondang dalam beberapa acara televisi itu diduga menjalankan investasi bodong.
Adapun gugatan tersebut sejatinya bukan pertama kali didapatkan Yusuf Mansur. Sebab, beberapa hari sebelumnya, Yusuf Mansur juga memperoleh gugatan yang sama di PN Tangerang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Nahas! Rumah Warga Semin Terbakar, 40 Karung Gabah Jadi Arang
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- 10 Ucapan Selamat Hari Pendidikan Nasional, Bisa Buat Caption Instagram
- PBB Sebut Evakuasi Warga Rafah Butuh Waktu 10 Hari
- Mengaku Siap Pindah ke Ibu Kota Baru, Begini Komentar Sandiaga soal Rumah Menteri di IKN
- Kunker Jokowi Diduga karena Menghindari Demo Hari Buruh, Istana Bilang Begini
- Polisi Tangkap 300 Demonstran Pro Palestina di New York
- Fakta-fakta Seputar Korupsi SYL yang Terungkap di Persidangan, dari Beli Mobil, Kaca Mata hingga Bayar Biduan
- Polisi Tembak Gas-Peluru Karet Saat Demo Buruh di Turki, Ratusan Orang Ditangkap
Advertisement
Advertisement