Advertisement
DPR Tolak Rencana Pembelian Batu Bara PLN Seharga Pasar
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Komisi VII DPR RI menolak rencana pemerintah menetapkan pembelian harga pasar kepada PT PLN (Persero) untuk pasokan batu bara domestic market obligation (DMO).
Keputusan itu tertuang dalam kesimpulan rapat dengar pendapat antara Komisi VII DPR RI dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif di Parlemen, Jakarta, Kamis (13/1/2022).
Advertisement
“Komisi VII DPR RI mendesak Menteri ESDM untuk tidak memberlakukan harga batu bara DMO berdasarkan harga pasar,” kata Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto, Kamis (13/1/2022).
Sebelumnya, pemerintah berencana mengubah tata niaga pasokan batu bara untuk memenuhi kebutuhan pembangkit listrik tenaga uap milik PT PLN (Persero) maupun Independent Power Producer (IPP).
Tindakan ini dipicu setelah pasokan batu bara pada 17 PLTU sempat kritis di awal tahun. Sebab itu, pemerintah mulai menyusun strategi agar kondisi serupa tidak berulang.
Hasil rapat antara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian ESDM hingga Kementerian Perdagangan ditentukan bahwa PLN akan memberi batu bara seharga pasar.
Rencana ini juga disusul dengan pembentukan badan layanan umum (BLU). Lembaga ini nantinya akan memberikan subsidi bagi PLN agar mampu membeli batu bara seharga pasar.
Pada saat yang sama PLN hanya diberikan tugas oleh pemerintah membeli seharga US$70 per metrik ton. Selisih antara kemampuan PLN dan harga pasar akan ditanggung oleh BLU.
Kendati demikian, rencana ini belum bersifat final. Pemerintah masih akan melakukan sejumlah pertemuan dengan stakeholder sebelum mengambil sikap.
Di sisi lain, Dewan turut meminta Menteri ESDM untuk menyampaikan data pelaksanaan DMO oleh perusahaan per bulan bersamaan dengan data perusahaan yang dicabut izinnya.
“Komisi VII DPR RI mendesak Menteri ESDM RI untuk meningkatkan pengawasan dan penerapan pelaksanaan kebijakan DMO batu bara dan memberi sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Fokki Daftar Calon Wali Kota Jogja, Singgih Bantah Kembalikan Formulir
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- PBB Sebut Evakuasi Warga Rafah Butuh Waktu 10 Hari
- Mengaku Siap Pindah ke Ibu Kota Baru, Begini Komentar Sandiaga soal Rumah Menteri di IKN
- Kunker Jokowi Diduga karena Menghindari Demo Hari Buruh, Istana Bilang Begini
- Polisi Tangkap 300 Demonstran Pro Palestina di New York
- Fakta-fakta Seputar Korupsi SYL yang Terungkap di Persidangan, dari Beli Mobil, Kaca Mata hingga Bayar Biduan
- Polisi Tembak Gas-Peluru Karet Saat Demo Buruh di Turki, Ratusan Orang Ditangkap
- Paus Fransiskus Kecam Industri Senjata Ambil Untung dari Kematian
Advertisement
Advertisement