Advertisement

Kerugian Negara akibat Korupsi Satelit Kemenhan Rp514,2 Miliar

Jaffry Prabu Prakoso
Sabtu, 15 Januari 2022 - 14:27 WIB
Budi Cahyana
Kerugian Negara akibat Korupsi Satelit Kemenhan Rp514,2 Miliar Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta. - Bisnis/Samdysara Saragih

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menaksir kerugian negara akibat korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur di Kementerian Pertahanan tahun 2015 mencapai Rp515,2 miliar.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Ardiansyah mengatakan bahwa indikasi kerugian ditemukan setelah hasil diskusi dengan auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Advertisement

“Biaya sewa dari Avanti Communications ltd sebesar Rp491 miliar. Biaya konsultan senilai Rp18,5 miliar. Kemudian biaya arbitrase Perusahaan Navajo senilai Rp4,7 miliar,” katanya pada konferensi pers, Jumat (14/1/2022).

Itu sebabnya Kejagung memutuskan untuk menaikkan perkara ini ke proses penyidikan. Febrie menjelaskan bahwa selama seminggu terakhir tim telah memeriksa beberapa pihak.

“Baik dari pihak swasta atau rekanan pelaksana maupun dari beberapa orang di Kementerian Pertahanan. Jumlah yang kita periksa ada 11 orang,” jelasnya.

Dugaan korupsi bermula pada saat Kemenhan melaksanakan proyek pengadaan satelit slot orbit 123 bujur timur untuk periode tahun 2015-2021. Kontrak dilakukan dengan pihak Airbus dan perusahaan Navajo.

Yang menjadi masalah adalah jaksa menemukan ada beberapa perbuatan melawan hukum. Salah satunya adalah proyek tersebut tidak direncanakan dengan baik.

Bahkan, tambah Febrie, saat kontrak dilakukan anggarannya belum tersedia di Kemenhan untuk tahun 2015. Selain itu saat menyewa satelit Avanti Communications ltd, seharusnya negara tidak perlu melakukan sewa.

Alasannya adalah masih ada waktu 3 tahun untuk dapat digunakan saat satelit yang lama tidak berfungsi. Jadi berdasarkan ketentuan masih ada tenggang waktu.

Akan tetapi tetap juga dilakukan penyewaan sehinggga Kejagung melihat ada perbuatan melawan hukum. Satelit yang disewa pun tidak dapat berfungsi dan spesifikasinya tak sama dengan yang lama.

“Kemarin kita sdh lakukan expose. Peserta expose menyatakan bahwa alat bukti sudah cukup kuat untuk dilakukan penyidikan sehingga surat perintah penyidikan diterbitkan pada tanggal 14 Januari nomor print 08,” terang Febrie.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Rabu 24 April 2024, Tiket Rp50 Ribu

Jogja
| Rabu, 24 April 2024, 03:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement