Advertisement

Lebih Gampang, Ini Syarat Pindah Domisili Terbaru

Setyo Puji Santoso
Sabtu, 15 Januari 2022 - 13:47 WIB
Budi Cahyana
Lebih Gampang, Ini Syarat Pindah Domisili Terbaru Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten OKI, Sumsel, melayani warga yang mengurus dokumen kependudukan - istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah memudahkan persyaratan bagi warga yang ingin berpindah tempat tinggal atau domisili.

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan bagi warga yang ingin mengurus pindah domisili kini tak perlu lagi melampirkan surat keterangan RT/RW hingga desa/kelurahan.

Advertisement

Hal itu mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.

“Pindah penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, cukup menunjukan Kartu Keluarga (KK) saja. Tidak perlu pengantar apapun. Jadi, kalau ada Kepala Dinas Dukcapil yang masih meminta pengantar dari RT/RW sampai ke Desa/Kelurahan akan saya beri sanksi tegas,” terangnya dikutip dari laman dukcapil.kemendagri.go.id.

Perpindahan penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, lanjut Zudan, juga tidak memerlukan Surat Keterangan Pindah atau SKP.

Hanya penduduk yang melakukan perpindahan antar Kabupaten/Kota atau antar Provinsi yang akan dibekali SKP oleh Dinas Dukcapil asal untuk diberikan ke Dinas Dukcapil tujuan.

Dijelaskannya, alasannya menghapus surat keterangan RT/RW hingga Desa/Kelurahan karena data kependudukan yang ada di Dukcapil sudah lengkap. Sehingga tidak perlu lagi surat verifikasi RT/RW maupun Desa/Kelurahan.

“Kecuali penduduk tersebut belum terdata dalam database, maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali,” katanya.

Cara mengurus pindah domisili antar kabupaten

  • Pemohon datang ke Dinas Dukcapi asal dengan membawa fotokopi kartu keluarga
  • Pemohon mengisi formulir di kantor Dinas Dukcapil
  • Dinas Dukcapil akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah (SKP)
  • Bawa SKP, KK, KTP ke Dukcapil Dinas Dukcapil tujuan
  • KK dan KTP baru sudah bisa diterbitkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Syawalan ke Ponpes dan Panti Asuhan, Pj. Bupati Kulonprogo Salurkan Bantuan

Kulonprogo
| Kamis, 18 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement