Advertisement

Di Balik Kecelakaan Maut Balikpapan, Instran: Sopir Truk Jadi Korban Regulasi, Ini Alasannya

Rahmi Yati
Jum'at, 21 Januari 2022 - 19:37 WIB
Bhekti Suryani
Di Balik Kecelakaan Maut Balikpapan, Instran: Sopir Truk Jadi Korban Regulasi, Ini Alasannya Truk tronton rusak berat akibat menabrak sejumlah kendaraan yang berhenti saat lampu merah menyala di persimpangan Rapak, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Jumat (21/1/2022). ANTARA/Novi Abdi - am

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Institut Studi Transportasi (Instran) menyebut sopir atau pengemudi truk tronton yang terlibat dalam kecelakaan maut di Simpang Muara Rapak, Balikpapan merupakan korban regulasi.

Direktur Eksekutif Instran Deddy Herlambang mengatakan berdasarkan regulasi yang ada, sopir tersebut bisa saja menjadi satu-satunya tersangka dalam insiden yang menewaskan sejumlah orang itu.

Advertisement

"Pelanggaran pertama adalah jalan itu di perempatan Rampak Balikpapan memang jam 06.00 dilarang untuk truk, sementara kejadian dilaporkan jam 06.30, jadi tersangka sudah pasti sopir," kata Dedd, Jumat (21/1/2022).

Pelanggaran kedua, lanjutnya, berdasarkan data sementara, dikatakan truk mengalami rem blong. Artinya, kendaraan tidak laik jalan sehingga tersangkanya bisa sopir dan pengusaha truk.

Namun bila merujuk UU No. 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Deddy menilai pengusaha kendaraan belum tentu bisa dijadikan tersangka.

BACA JUGA: Buntut Viral Parkir Nuthuk, Bus Wisata Masuk Jogja Diminta Diperketat

"Jadi sopir dapat dikategorikan korban regulasi karena truk yang tidak laik jalan dipaksakan jalan oleh penerima jasa angkutan logistik," sebutnya.

Bukan itu saja, dia juga menyoroti kendaraan yang digunakan untuk mengangkut muatan kontainer itu. Menurut Deddy, sebenarnya tronton bisa saja digunakan mengangkut kontainer asalkan panjangnya sama 20 feet dan pengaitnya sama seperti gandengan trailer.

Hal senada juga disampaikan Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan. Dia menilai kecelakaan tersebut terjadi lantaran jenis kendaraan yang digunakan tidak sesuai dengan muatan yang diangkut.

Pasalnya, sambung Gemilang, muatan kontainer seberat 20 ton yang seharusnya diangkut dengan truk trailer dibawa dengan tronton. Sementara sistem pengereman truk tronton tidak dilengkapi dengan chamber di depan dan belakang sehingga kemampuan rem untuk mengangkut 20 ton barang itu sangat riskan.

"Jadi memang regulasinya kan harus pakai boks yang trailer karena dilengkapi dengan rem dan chamber yang membuat dia yang kalau ada masalah angin atau keseimbangan dia berhenti sendiri, artinya kemungkinan untuk rem blong itu kecil," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Libur Akhir Pekan Mau Keliling Jogja, Cek Jalur Bus Trans Jogja dan Titik Rutenya di Sini

Jogja
| Sabtu, 04 Mei 2024, 09:17 WIB

Advertisement

alt

Mencicipi Sapo Tahu, Sesepuh Menu Vegetarian di Jogja

Wisata
| Jum'at, 03 Mei 2024, 10:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement