Advertisement
Nadiem Makarim Dianggap Belum Berpihak kepada Guru Honorer
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menganggap Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim belum berpihak kepada guru honorer.
Sebelumnya, Nadiem menyebut perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) terkendala dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Advertisement
P2G beranggapan Nadiem Makarim sejatinya mempunyai diskresi agar honorer yang telah lama mengabdi bisa lolos secara otomatis tanpa ikut seleksi.
“Nadiem saya lihat belum memprioritaskan guru honorer yang berpeluang. Dia bilang perekrutan guru terkendala UU ASN, padahal dia punya diskresi untuk menetapkan prioritas mana yang diangkat. Mestinya honorer dulu baru kemudian ke swasta,” ujar Koordinator P2G Satriwan Salim kepada Bisnis, Selasa (25/1/2022).
Seharusnya, kata Satriwan, perekrutan PPPK memprioritaskan guru-guru honorer di sekolah negeri. Pasalnya, guru honorer itu sudah banyak yang mengabdi belasan tahun bahkan puluhan tahun.
“Yang paling lama mengabdi adalah guru honorer kategori 2 (K2) karena sudah mengajar sejak tahun 2005. Dan keberadaan mereka akibat kebijakan pemerintah SBY. Di era itu guru-guru honorer sekolah negeri itu K2 itu sudah diangkat sejuta guru honorer K2,” tutur dia.
“Tapi masih ada sisanya, data kami 121.954 guru honorer K2 yang masih mengajar di negeri sekarang. Mestinya PPPK ini dibuka secara khusus untuk guru-guru honorer saja. Tuntaskan saja ini. Jika sudah tuntas menjadi PPPK baru kemudian dibuka guru swasta. Ini kan enggak. Jadi guru-guru tetap swasta ikut juga,” sambung Satriwan.
Sebelumnya, Nadiem mengatakan UU ASN telah menetapkan baik dari pihak swasta maupun negeri harus diberikan kesempatan untuk masuk dalam seleksi guru. Lalu, pegawai ASN juga harus bekerja di dalam organisasi pemerintahan.
“Jadi ini adalah dua hal yang memang dikunci oleh UU ASN,” terangnya.
Dari hal tersebut, muncul beberapa isu besar. Pertama adalah beberapa guru yang tentunya lolos passing grade tapi tidak dapat formasi. Kemudian kedua, guru-guru yang lolos passing grade tapi kalah dengan beberapa guru swasta dari sisi ranking. Ketiga adalah isu beberapa yayasan yang kehilangan guru.
“Saya rasa masyarakat juga harus mengetahui bahwa kita punya UU ASN yang mengunci 2 hal dalam rekrutmen PPPK ini,” ungkap dia dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI, Rabu (19/1/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Orang Tua Harus Miliki Bekal untuk Mendidik Anak di Era Digital
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- AS Mengaku Belum Mendapat Tanggapan Hamas Soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza
- Gabung Afsel, Turki Ajukan Kejahatan Genosida Israel ke Mahkamah Internasional
- Turki Stop Perdagangan dengan Israel. Buntut Pengiriman Bantuan ke Gaza Terhambat
- Jokowi Apresiasi Perjuangan Garuda Muda di Piala Asia U-23/2024
- Prancis Kecam Serangan Drone Israel k Konvois Bantuan Kemanusiaan Yordania di Gaza
- AHY Akan Deklarasikan Bali sebagai Pulau Lengkap
- Heboh AstraZeneca Akui Vaksin Miliknya Memberikan Efek Samping Pembekuan Darah
Advertisement
Advertisement