Advertisement
Ada Kekhawatiran RUU Sisdiknas D seperti UU Digarap Kilat KN

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) sudah mulai melakukan uji publik Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Koordinator Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim mengaku memiliki kekhawatiran jika RUU ini jadi disahkan.
Advertisement
“Saya punya kekhawatiran RUU akan segera disahkan, cepat kilat kayak UU IKN atau UU Ciptaker,” ujar Satriwan saat dihubungi Bisnis, Jumat (11/2/2022).
Satriwan mengaku pihaknya memiliki catatan terkait RUU Sisdiknas yang baru. Menurut dia, ada beberapa pasal yang dinilainya bermasalah.
“Ada kekhawatiran pemerintah akan memungut biaya pendidikan dari masyarakat/orang tua, biaya pendidikan akan mahal, sehingga pendidikan tidak lagi menjadi kewajiban pemerintah membiayainya, melainkan dibebankan kepada masyarakat (Pasal 80-81),” ujar Satriwan yang turut diundang pada uji publik tersebut.
BACA JUGA: Jumlah Pasien Strok Menurun selama Pandemi
Selain itu, ada kekhwatiran Kemendikbudristek juga akan menghidupkan kembali Ujian Nasional (UN), yang jelas akan kembali membebani siswa dan mengkotak-kotakkan kemampuan siswa.
“Sebab ada klausul evaluasi terhadap pelajar oleh pemerintah dan lembaga mandiri (Pasal 104-105). Makanya, mereka tidak publikasikan secara luas pbahasannya,” ujarnya.
“Kalau diprotes mereka akan bilang enteng: Kemdikbud sudah undang uji publik kok organisasi-organisasi itu,” tutur dia.
Padahal, uji publik hanya 2 jam untuk belasan organisasi.
“Ini kan gak niat dialog, mendengarkan aspirasi semua pemangku kepentingan,” ucapnya.
Potensi Kerdilkan SNP
Satriwan menuturkan, bahwa ada potensi mengerdilkan Standar Nasional Pendidikan (SNP), sebab semula ada 8 SNP dalam RUU hanya 3 SNP.
Dia berharap pembahasan dan uji publik RUU Sisdiknas itidak tergesa-gesa. Juga, bukan uji publik yang terkesan basa-basi demi memenuhi formalitas administratif belaka.
“Pembahasannya mesti transparan dan membuka ruang dialog partisipatif dari semua pemangku kepentingan Pendidikan,” katanya.
“Jangan sampai terkesan RUU ini sama seperti UU IKN atau UU Ciptakerja, yang minim ruang pasrtisipasi publik. Apalagi RUU ini bersifat omnibus law, akan menggantikan 3 UU sekaligus: UU Guru dan Dosen, UU Sisdiknas, dan UU Pendidikan Tinggi.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Periksa Mantan Wantimpres Djan Faridz, Ini Kasusnya
- 2 Pejabat Ditjen Migas Kementerian ESDM Diperiksa Kejagung pada Kasus Korupsi Pertamina
- Bahlil Minta Masyarakat Cek Keamanan listrik Sebelum Mudik
- Kapan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah? Ini Penjelasannya
- Tiga Anggota TNI Diperiksa Terkait Dugaan Penjualan Senjata Api ke KKB
Advertisement
Advertisement

Taman Wisata Candi Siapkan Atraksi Menarik Selama Liburan Lebaran 2025, Catat Tanggalnya
Advertisement
Berita Populer
- Mobil Pemudik Terpeper KA Batara Kresna di Sukoharjo, 4 Meninggal Dunia
- Kapan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah? Ini Penjelasannya
- Bahlil Minta Masyarakat Cek Keamanan listrik Sebelum Mudik
- 2 Pejabat Ditjen Migas Kementerian ESDM Diperiksa Kejagung pada Kasus Korupsi Pertamina
- H-10 hingga H-6 Lebaran, 763 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
- Ahmad Luthfi Berangkatkan 14 Ribu Orang Mudik Gratis, Uang Sakunya Bisa Buat Bangun Desa
- KPK Periksa Mantan Wantimpres Djan Faridz, Ini Kasusnya
Advertisement
Advertisement