Advertisement
Pakar Hukum Agraria UGM Ungkap Kejanggalan Pemaketan Bendungan Bener-Tambang Wadas
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Polemik di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo dianggap muncul karena kerancuan pembangunan Bendungan Bener dan penambangan andesit di Wadas.
Pakar Hukum Agraria Fakultas Hukum UGM, Rikardo Simarmata, menjelaskan warga Desa Wadas menolak penambangan batu andesit karena mengancam keberadaan mata air di wilayah tersebut. Batu andesit akan digunakan sebagai material pembangunan Bendungan Bener yang terletak 10 kilometer dari Desa Wadas yang masuk salah satu proyek strategis nasional (PSN).
Advertisement
BACA JUGA: Profil Yayak Yatmaka, Seniman Kelahiran Jogja yang Ditangkap Polisi karena Bela Warga Wadas
Penambangan di Wadas ini menurutnya terdapat keanehan karena pembangunan Waduk Bener yang masuk dalam kategori kepentingan umum dipaketkan dengan kegiatan pengambilan batu andesit yang merupakan usaha pertambangan. Semestinya, usaha pertambangan tidak masuk dalam kategori kepentingan umum.
“Pemaketan ini memang bisa membuat kegiatan pengukuran untuk pengadaan tanah di lokasi tambang menjadi legal. Tapi apakah dengan hak pakai yang dimilikinya, Kementerian PUPR [Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat] berwenang mengambil bebatuan yang terdapat di bawah tanahnya?” katanya, Minggu (13/2).
Strategi pemaketan dan penyatuan ini boleh jadi didesak oleh status sebagai PSN. Umumnya, kalangan birokrat dan penegak hukum mempersepsikan PSN sebagai sesuatu yang tidak boleh ditawar dan harus dijadikan.
“Dengan persepsi seperti itu dapat membuat peraturan perundangan mengenai PSN dan pelaksanaanya bersifat instrumental dan akibatnya melupakan prinsip dan asas-asas yang dikenal dalam hukum pertanahan,” katanya.
BACA JUGA: Ini Kaitan Bendungan Bener dengan Jogja
Meski demikian ia menilai terlepas dari keabsahan kegiatan pengukuran, penanganan terhadap kelompok masyarakat yang menolaknya tidak boleh menggunakan tindakan represif, terlebih sampai menangkapi warga.
Ia menyayangkan represi yang tidak sesuai ketentuan hukum acara pidana. Penyelesaian dengan upaya lain bisa ditempuh untuk mencegah kelompok yang menolak pembebasan lahan. “Misalnya seperti menghadapi demonstran dengan cara memblokade yang tidak berakhir dengan kekerasan seperti penangkapan,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Catat! Ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jogja Sabtu 27 April 2024
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement