Advertisement
Aturan Baru Penggunaan Toa Masjid, Pengeras Suara Dibatasi Waktu dan Volumenya

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Kementerian Agama menerbitkan edaran perihal aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05/2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara.
"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (21/2/2022).
Advertisement
Yaqut mengatakan penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.
Tapi di sisi lain, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya, sehingga diperlukan upaya demi merawat persaudaraan dan harmoni sosial.
BACA JUGA: Soal Penyekatan di DIY, Sultan: Susah Ajak Masyarakat Kembali ke Level 3
Adapun pedoman penggunaan pengeras suara tersebut di antaranya meliputi, pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/mushala.
Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan dan paling besar 100 desibel, hingga dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.
Lalu ketentuan jika dipakai saat salat di antaranya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim sebelum salat Subuh dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama sepuluh menit, lalu pelaksanaan salat Subuh, dzikir, doa, dan kuliah subuh menggunakan pengeras suara dalam.
Pelaksanaan Salat Dzuhur, Asar, Magrib, dan Isya; sebelum azan pada waktunya pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama lima menit, dan sesudah adzan dikumandangkan menggunakan pengeras suara dalam.
Sementara Salat Jumat, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama sepuluh menit sebelum pelaksanaan dan penyampaian pengumuman mengenai petugas Jumat, hasil infak sedekah, pelaksanaan khutbah Jumat, shalat, dzikir, dan doa menggunakan pengeras suara dalam.
Hal lainnya yang diatur mengenai kumandang adzan yang menggunakan pengeras suara luar. Lalu Kegiatan syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam menggunakan pengeras suara dalam.
Takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijah di masjid/mushala dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam.
Pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar, takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai 13 Zulhijah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam.
Terakhir, upacara peringatan hari besar Islam atau pengajian menggunakan pengeras suara dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/mushala dapat menggunakan pengeras suara luar.
"Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala bagi pengelola (takmir) masjid dan mushala dan pihak terkait lainnya," kata Yaqut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Buntut Viral Jenazah Diangkut Pikap karena Ambulans Kehabisan Bensin, Direktur RSUD Martapura Mengundurkan Diri
- Soal Pertemuan Prabowo dengan Megawati, Ini Kata Dasco
- Bupati Idramayu, Lucky Hakim Nyatakan Plesir ke Jepang Tidak Gunakan APBD
- UGM Bentuk Tim Pemeriksa Disiplin untuk Guru Besar Pelaku Kekerasan Seksual
- Dasco Unggah Foto Pertemuan Prabowo dan Megawati pada Senin Kemarin
Advertisement

Investor Bioskop di Wonosari Gunungkidul Mulai Urus Izin Bangunan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Polri Bantah Terlibat Dugaan Doksing WNA Denmark
- Makan Siang di Sekolah Rakyat Kelak Akan Disediakan dari Program MBG
- Polemik Bupati Indramayu Lucky Hakim Jalan-jalan Keluar Negeri, Dedi Mulyadi: Membahagiakan Keluarga Tak Harus ke Jepang
- Presiden Prabowo Ingin Berdialog dengan Orang-Orang yang Pesimistis terhadap Kondisi Indonesia
- Pemerintah China Tolak Tegas Ancaman Tarif Donald Trump, Bakal Berjuang Sampai Akhir
- Hindari Tuntutan Hukum, Militer Israel Bakal Izinkan Bantuan Kemanusiaan Masuk Jalur Gaza
- Badan Gizi Nasional Targetkan 82,9 Juta Orang Terima Makan Bergizi Gratis pada November 2025
Advertisement