Advertisement
Kepesertaan JKN Jadi Syarat Urus Layanan Publik, Ombudsman Minta Pemerintah Lakukan Hal Ini
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Ombudsman Republik Indonesia mendorong pemerintah memberlakukan secara bertahap ketentuan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Ombudsman menelaah dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022, terdapat 8 layanan publik yang mewajibkan persyaratan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Layanan publik tersebut, antara lain pengajuan kredit usaha rakyat (KUR), permohonan izin berusaha, pelayanan pendidikan formal dan nonformal, permohonan administrasi pada Kemenkumham, pengurusan tanah di ATR/BPN, pengurusan ibadah haji dan umrah, pengurusan pendaftaran Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), serta pengurusan SIM, STNK, dan SKCK.
Advertisement
"Sekarang ada pembebanan terhadap peserta BPJS Kesehatan yang mau ngurus pelayanan publik, SIM, STNK, haji, dan lainnya. Saya kira itu sudah diatur di undang-undang BPJS, tapi kan itu pengaturan lebih ke pemberi kerja. Ketika ini digeneralisir kepada seluruh warga negara, ini saya kira wajar saja melahirkan kontroversi," ujar Anggota Ombudsman Hery Susanto dalam update publik, Selasa (22/2/2022).
Oleh karena itu, ia meminta pemerintah agar melakukan sosialisasi terkait ketentuan tersebut. Di sisi lain, hadirnya Inpres tersebut juga harus disertai perbaikan pelayanan pada sistem JKN.
"Jangan duitnya diambil, tapi pelayanan zonk, edukasi, sosialisasi minim," katanya.
Plt. Kepala Pemeriksaan Laporan Keasistenan Utama VI Ombudsman Ahmad Sobirin menambahkan bahwa untuk optimalisasi akuisisi kepesertaan pada segmen pegawai pemerintah nonpegawai negeri beserta seluruh anggotanya perlu segera dibuat aturan dan prosedur yang baku.
Penyiapan prosedur beserta dampak/risiko terhadap kelancaran pelaksanaan pelayanan publik yang bersifat afirmatif juga perlu dilakukan karena dalam Inpres disebutkan pengguna layanan publik tertentu harus terdaftar dalam kepesertaan JKN-KIS.
Ombudsman juga meminta pemerintah memberlakukan secara bertahap terhadap pengenaan sanksi tidak menerima layanan publik tertentu bagi masyarakat yang tidak terdaftar dalam kepesertaan JKN-KIS. Selain itu, pemerintah juga perlu membuat skema kebijakan untuk dilakukan pendataan dan pendaftaran kepesertaan JKN-KIS secara menyeluruh.
"Sehingga masyarakat yang belum jadi peserta JKN-KIS itu jadi target pemerintah untuk didaftar, diafirmasi. Apabila sudah capai keseluruhan menjadi peserta JKN, maka pemerintah boleh menerapkan kebijakan bahwa setiap pengguna layanan publik diwajibkan jadi peserta JKN. Kalau ini belum ditempuh, kami minta pemberlakuan dilakukan bertahap," kata Ahmad.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Perhatikan! Per 1 Mei 2024 Pengajuan Berkas Kasasi dan PK di MA Wajib Daring
- Pelatih Shin Tae-yong Diusulkan Dapat Gelar Kehormatan Warga Negara Indonesia
- Golkar Targetkan Kemenangan Pilkada 2024 di Atas 70%
- Mayat Perempuan Ditemukan di Dalam Koper dengan Kondisi Penuh Luka di Cikarang
- Pascaputusan MK dan Penetapan KPU, Mungkin Akan Ada Susunan Koalisi Baru Prabowo-Gibran
Advertisement
Gangguan Kesehatan Mental Kerap Dialami Anak Muda, Kebanyakan Masalah Bermula dari Rumah
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pascaputusan MK dan Penetapan KPU, Mungkin Akan Ada Susunan Koalisi Baru Prabowo-Gibran
- Airlangga Jadi Ketua Pelaksana Tim Nasional OECD dengan Empat Tugas Ini
- Puncak Musim Kemarau Diprediksi Juli-Agustus, Soal El Nino Ini Kata BMKG
- Ramai Parpol Berkoalisi, Pengamat Sebut Oposisi Tetap Diperlukan untuk Awasi Kinerja Pemerintah
- PDIP Kembali Tegaskan untuk Tentukan Sikap Berkoalisi atau Oposisi saat Rakernas 26 Mei
- Mayat Perempuan Ditemukan di Dalam Koper dengan Kondisi Penuh Luka di Cikarang
- Golkar Targetkan Kemenangan Pilkada 2024 di Atas 70%
Advertisement
Advertisement