Advertisement
Survei Capres: Waduh...Puan Kalah Intelek Dibanding Ganjar dan Anies
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Hasil survei Politika Research and Consulting dan Parameter Politik Indonesia (PPI) menyimpulkan kempemimpinan politik dan intelektualitas Puan Maharani mendapat peniliaian cukup.
Padahal, tokoh atau kandaiat calon presiden (Capres) lainnya memperoleh predikat nilai baik.
Advertisement
Ada sebelas figur yang menjadi objek survei. Semuanya adalah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Airlangga Hartarto, Andika Perkasa, Anies Baswedan, Erick Thohir, Ganjar Pranowo, Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto, Puan, Ridwan Kamil, dan Sandiaga Uno.
Parameter pengukuran menggunakan nilai 1 sampai 10. Angka 1 sampai 1,99 sangat buruk; 2 sampai 3,99 buruk, 4 sampai 5,99 cukup; 6 sampai 7,99 baik; dan 8 sampai 10 sangat baik.
Direktur Eksekutif PPI Adi Prayitno mengatakan bahwa hasil survei berdasarkan aspek kepemimpinan politik, Ganjar berada di posisi puncak dengan angka 7,60. Lalu diikuti oleh Anies (7,25), dan Sandiaga (7,08).
Sisanya sampai yang terbawah adalah Ridwan (7,03), Prabowo (7,00), Erick (6,85), Andika (6,66), Muhaimin (6,36), Airlangga (6,32), AHY (6,02), dan Puan (5,62).
“Jadi rekapitulasi secara umum, mulai Ganjar sampai AHY rata- 6 sampai 7,” katanya saat memaparkan hasil survei, Minggu (6/3/2022).
BACA JUGA: Wisatawan Tenggelam Saat Bermain Snorkeling di Pantai Ngandong Gunungkidul
Rekapitulasi aspek kepemimpinan politik ini merupakan gabungan dari penilaian para 11 tokoh terkait kemampuan yang memadai dalam memimpin organisasi berskala nasional dan menduduki jabatan publik di pemerintahan.
Lalu dari aspek intelektualitas, lagi-lagi Puan yang memiliki kualitas cukup. Para tokoh lainnya adalah baik.
Adi menjelaskan bahwa Ganjar masih di posisi paling atas dengan angka 7,58. Lalu diikuti oleh Anies (7,57), Sandiaga (7,41), Ridwan (7,38), dan Erick (7,17).
“Lalu Prabowo 6,95; Andika 6,80; Muhaimin 6,50; Airlangga 6,41; AHY 6,38; dan Puan 5,68,” jelasnya.
Survei dua lembaga ini dilakukan terhadap 207 tokoh dari enam unsur di 34 Provinsi. Masing-masing provinsi 6 narasumber, kecuali DKI Jakarta 12 narasumber. Dengan demikian, 1 unsur 1 narasumber kecuali di DKI Jakarta dengan satu unsur dua narasumber.
Ada lima kriteria umum narasumber. Pertama, bukan pengurus partai politik, tidak terafiliasi partai politik tertentu, dan tidak menjadi tim sukses atau relawan dalam perhelatan pemilu/pemilukada.
Kedua, berpendidikan tinggi minimal S1. Lalu, memimpin institusi terbesar di level nasional/provinsi atau memiliki pengaruh yang besar dalam pembentukan opini publik.
Keempat, Kepakaran akademisi dari unsur perguruan tinggi mencerminkan keragaman bidang ilmu, seperti pemerintahan, politik, manajemen, ekonomi, komunikasi, psikologi, sosiologi, dan hukum. Terakhir, sering menjadi narasumber media massa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
PPDB DIY 2024: Ini Jadwal ASPD Siswa Luar Daerah Akan Mendaftar SMA/SMK di Jogja
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Basarnas Kerahkan 5 Unit Tim SAR Cari Korban Hilang Akibat Banjir Luwu
- Presiden Ukraina Zelensky Masuk Daftar Buronan Rusia
- 219 Orang Tewas dan Ratusan Terluka Akibat Banjir di Kenya
- Hamas Dikabarkan Sepakat Bebaskan 33 Warga Israel
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Ini Daftar Pabrik yang Tutup Pada 2024
- Kemenag Minta Masyarakat Waspada Penipuan Modus Visa Non Haji
Advertisement
Advertisement