Advertisement
Perang Rusia Vs Ukraina, Bisakah Presiden Putin Diseret ke Pengadilan Kejahatan Internasional?
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Invasi Rusia atas Ukraina yang sudah berlangsung hampir dua pekan memuculkan berbagai spekulasi. Apalagi, serangan dari pasukan Presiden Vladimir Putin atas negara tetangganya itu kian brutal hingga menyasar penduduk sipil.
Menyerang penduduk sipil dalam satu invasi merupakan pelanggaran tatanan hukum internasional. Akan tetapi, tidak mudah untuk membuktikan pelanggaran hukum tersebut dalam suasana perang, karena banyak dalih yang bisa digunakan untuk menghindar dari tuduhan itu.
Advertisement
Satu perkembangan yang menarik adalah Ketika Kepala Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengumumkan rencana penyelidikan terhadap Putin atas dugaan kejahatan perang di Ukraina pekan lalu.
Hanya saja, hukum pidana internasional tentu memiliki batas-batasnya, termasuk soal yurisdiksi dan prosesnya yang tidak mudah pula.
ICC adalah pengadilan pidana internasional permanen yang berbasis di Den Haag. Dasar hukumnya adalah Statuta Roma Tahun 1998 yang mengatur empat kejahatan inti: genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.
Anggota ICC berjumlah 123 negara. Nama Rusia dan Ukraina dihilangkan saat mereka menandatangani undang-undang tersebut, namun tidak meratifikasinya.
Karim Khan, Kepala Jaksa ICC, telah menyelidiki kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Ukraina sejak 2014. Awal pekan lalu, dia mengumumkan bahwa penyelidikan juga harus meliputi "dugaan kejahatan baru" yang dilakukan di Ukraina.
Dengan diluncurkannya investigasi tentu muncul satu pertanyaan khusus: Apakah Putin akan berakhir di hadapan ICC?
Memang, berbagai masalah hukum harus ditangani agar skenario ini masuk. Misalnya, kategori kemungkinan kejahatan perang harus diidentifikasi terlebih dahulu.
“ICC akan memiliki yurisdiksi atas tiga kategori kejahatan di Ukraina. Ketiga kategori itu adalah kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan genosida,” kata Yvonne McDermott Rees, seorang profesor di School of Law di Swansea University seperti dikutip Aljazeera.com, Senin (7/3/2022).
Menurutnya, berdasarkan informasi yang didapat dari perkembangan di Ukraina selama seminggu terakhir, ada alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa, setidaknya, ada beberapa dakwaan yang mungkin bisa diajukan.
Dakwaan apakah itu?
Apalagi, kalau bukan mencakup kejahatan terhadap kemanusiaan.
Contohnya, pembunuhan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan luas atau sistematis terhadap penduduk sipil. Berikutnya, dugaan kejahatan perang berupa pelanggaran serius terhadap hukum konflik bersenjata.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Mendagri Sebut Pilkada 2024 Telan Anggaran hingga Rp27 Triliun
- AS Mengaku Belum Mendapat Tanggapan Hamas Soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza
- Gabung Afsel, Turki Ajukan Kejahatan Genosida Israel ke Mahkamah Internasional
- Turki Stop Perdagangan dengan Israel. Buntut Pengiriman Bantuan ke Gaza Terhambat
- Jokowi Apresiasi Perjuangan Garuda Muda di Piala Asia U-23/2024
- Prancis Kecam Serangan Drone Israel k Konvois Bantuan Kemanusiaan Yordania di Gaza
- AHY Akan Deklarasikan Bali sebagai Pulau Lengkap
Advertisement
Advertisement