Advertisement

LPSK Sebut Korban Indra Kenz dan Doni Salmanan Bisa Minta Ganti Rugi

Akbar Evandio
Minggu, 13 Maret 2022 - 21:27 WIB
Budi Cahyana
LPSK Sebut Korban Indra Kenz dan Doni Salmanan Bisa Minta Ganti Rugi Indra Kenz - Instagram @indrakenz

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut korban investasi bodong dalam perkara opsi biner (binary option) Binomo dan Quotex bisa minta ganti rugi.

BACA JUGA: Korban Robot Trading Fahrenheit, Warga Bantul Kehilangan Rp825 Juta dalam Sekejap

Advertisement

Wakil Ketua LPSK Achmadi mengatakan para korban dapat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK untuk dilakukan penilaian kerugiannya. Adapun, pengembalian kertugian tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme restitusi (ganti rugi oleh pelaku). Aset pelaku yang disita oleh aparat penegak hukum bisa digunakan untuk membayar ganti rugi kepada korban.  

”Pada intinya kami berharap  aset-aset dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh pelaku dapat dikembalikan kepada para korban" katanya lewat rilisnya, Minggu (13/3/2022).

Sekadar informasi, Bareskrim telah menetapkan Doni Salmanan dan Indra Kenz sebagai tersangka atas dugaan sejumlah tindak pidana yang diantaranya adalah tindak pidana pencucian uang (TPPK).

Berdasarkan ketentuan pasal 7A UU Nomor 31 Tahun 2014 terdapat ketentuan bahwa korban tindak pidana berhak memperoleh restitusi. LPSK memiliki kewenangan salah satunya yaitu melakukan penilaian ganti rugi dalam pemberian restitusi (pasal 12A ayat 1 huruf j).

Dalam Undang-Undang juga dinyatakan bahwa TPPU merupakan salah satu tindak pidana dalam kasus tertentu yang menjadi prioritas di LPSK.

Oleh sebab itu, Achmadi meminta para korban yang mengalami kerugian segera melapor ke Kepolisian untuk mendapatkan status hukum. Setelah itu, para korban bisa menghubungi LPSK untuk mengajukan perlindungan berupa fasilitasi restitusi. 

“Kami berharap kepada para korban untuk melaporkan kepada pihak Kepolisian atau LPSK dan segera mengajukan ganti kerugian melalui mekanisme restitusi, yang tentunya dengan bukti dan data pendukung” ujarnya.

Menurut Achmadi, mengingat proses hukum baru berjalan, peluang pengembalian ganti rugi ke korban masih terbuka lebar. Namun begitu, berhasil atau tidaknya mekanisme restitusi sangat tergantung keputusan hakim nantinya.

“Namun, kami berharap penyidik dan jaksa penuntut dapat memasukan pengajuan restitusi korban ke dalam berkas penuntutan. Dengan begitu keadilan untuk korban dapat diwujudkan melalui mekanisme restitusi yang sumber pembayarannya didapatkan dari hasil penyitaan aset pelaku” tutur Achmadi.

Sementara itu, Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) Komjen Agus Andrianto menyampaikan para korban investasi ilegal untuk membuat paguyuban.

Agus menjelaskan korban investasi ilegal seperti Binomo dan Quotex dapat membentuk paguyuban yang dimaksudkan dengan tujuan memudahkan pengembalian aset para korban.

"Kepada korban saya sarankan membentuk paguyuban, tidak sendiri-sendiri sehingga pengadilan akan memutuskan supaya nanti [harta sitaan] tidak menjadi sitaan negara," katanya lewat konferensi pers secara daring, Kamis (10/3/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Ini Rekayasa Lalu Lintas yang Disiapkan Polres Bantul Untuk Atasi Kemacetan saat Libur Lebaran

Bantul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 19:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement