Advertisement

Masa Penahanan Indra Kenz Diperpanjang

Setyo Puji Santoso
Jum'at, 25 Maret 2022 - 12:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Masa Penahanan Indra Kenz Diperpanjang Tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz (tengah) berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/2/2022). - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Berdasarkan indormasi dari Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Kombes Chandra Sukma, Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan Indra Kenz.

"Untuk mengungkap kasus penipuan investasi ilegal melalui binary option dengan aplikasi Binomo, Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan tersangka Indra Kenz," terangnya dikutip dari laman resmi Polri.

Advertisement

Chandra mengatapan, penahanan tersangka Indra Kenz diperpanjang selama 40 hari ke depan, terhitung sampai tanggal 25 April.

Baca juga: Rumah Mewah Manajer Madura United Disita Polri akibat Kasus Robot Trading Viral Blast

Hal itu diperlukan untuk melakukan pendalaman penyidikan kasus investasi bodong melalui trading binary option (Binomo) yang menjeratnya.

Adapun dasar perpanjangan penahanan itu, dijelaskannya mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 24 ayat (1) dan (2) penahanan di tingkat penyidikan, penyidik dapat melakukan penahanan maksimal selama 20 hari dan dapat diperpanjang selama 40 hari.

Saat ini Indra Kenz ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri, dengan ditempatkan pada sel yang berbeda dengan tersangka penipuan dan TPPU Doni Salmanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 02:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement