Advertisement
Ukraina Tuding Rusia Jatuhkan Bom Fosfor Putih, Seberapa Besar Bahayanya?
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Ukraina menuding pasukan Rusia menyerang menggunakan fosfor putih, zat kimia kontroversial yang dapat menyebabkan kerusakan parah dan membunuh warga sipil secara membabi buta.
“Pagi ini, Ukraina dijatuhi bom fosfor. Bom fosfor Rusia. Korban jiwa kembali berjatuhan,” kata Presiden Volodymyr Zelensky, dikutip dari The Washington Post, Sabtu (26/03/2022).
Advertisement
Juru Bicara Kremlin, Dmitry Peskov membantah tudingan Zelensky. Menurutnya, Rusia tidak menyalahi aturan peperangan. "Kami [Rusia] tidak pernah melanggar konvensi internasional [termasuk menggunakan senjata kimia dalam perang]," sergah Peskov.
Fosfor putih merupakan bahan kimia industri dengan sifat pembakar, fosfor putih dapat digunakan dalam konflik karena berbagai alasan. Saat amunisi yang mengandung zat tersebut meledak, bahan kimia di dalamnya menciptakan awan putih tebal. Banyak negara, termasuk Amerika Serikat, telah menggunakan zat tersebut untuk membuat tabir asap selama konflik atau untuk memberi sinyal kepada pasukan.
Tetapi zat itu sendiri dapat menyebabkan dampak serius pada manusia, termasuk kematian. Fosfor putih terbakar pada suhu yang sangat tinggi yaitu 800 derajat Celcius ke atas, jadi jika zat tersebut bersentuhan dengan tubuh manusia manusia, zat kimia tersebut dapat membakar sampai ke tulang. Fosfor putih sangat reaktif, sehingga mudah menyala saat bersentuhan dengan oksigen.
Baca juga: Jumlah Tentara Rusia yang Tewas di Tanah Ukraina Tembus 14.000!
Bahan kimia tersebut juga dapat memasuki aliran darah jika kontak dengan tubuh manusia dalam waktu lama, meracuni organ-organ seperti ginjal, hati dan jantung dan mungkin menyebabkan kegagalan fungsi organ. Asap yang dikeluarkan oleh fosfor putih juga dapat merusak sistem pernapasan.
Penggunaan senjata pembakar dalam perang memiliki masa lalu yang kelam. Penggunaan napalm oleh Amerika Serikat di Vietnam menimbulkan kecaman dunia internasional. Beberapa dekade kemudian, penggunaan fosfor putih di Gaza oleh pasukan Israel memicu kecaman global. Senjata kimia seperti itu dapat menyebabkan kerusakan dahsyat.
Meski sangat berbahaya, fosfor putih memiliki legalitas untuk penggunaan, sehingga sulit diperkarakan dalam hukum kemanusiaan internasional. Fosfor putih tidak dianggap sebagai senjata kimia dan tidak dilarang (penggunaannya) oleh hukum kemanusiaan internasional.
Konvensi Senjata Konvensional Tertentu, yang ditandatangani oleh Rusia dan 112 negara lain, melarang penggunaan senjata pembakar di wilayah sipil. Tetapi karena tujuan utama fosfor putih adalah untuk membuat asap, beberapa ahli hukum berpendapat bahwa itu tidak boleh dianggap sebagai senjata pembakar.
Human Rights Watch telah meminta pemerintah untuk menulis ulang Protokol III dari konvensi tersebut, yang berfokus pada senjata pembakar, agar lebih jelas memasukkan fosfor putih dan senjata modern lainnya. Menargetkan wilayah sipil tanpa pandang bulu dianggap sebagai kejahatan perang terlepas dari senjata yang digunakan berdasarkan hukum humaniter internasional.
Sebelumnya, otoritas Rusia pernah menuduh Ukraina menggunakan fosfor putih dalam memerangi separatis yang didukung Moskow di Crimea setelah 2014, meskipun Ukraina membantah menggunakan bom pembakar dan kelompok hak asasi mengatakan mereka tidak menemukan bukti untuk mendukung klaim tersebut. Dalam sebuah surat tahun 2015 kepada Human Rights Watch, Menteri Luar Negeri Rusia Sergei Lavrov mengatakan bahwa Rusia setuju bahwa “penggunaan senjata yang tidak tepat seperti senjata pembakar menyebabkan kerusakan kemanusiaan yang signifikan.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
- Kasus Duel Tukang Angon Bebek di Klaten, Warga Demo Minta Tersangka Dibebaskan
- Sadis! Ini Hasil Autopsi Pengusaha Tembaga Boyolali yang Dibunuh Teman Sendiri
- Perluas Jejaring Internasional, Tim UIN Salatiga Kunjungan Resmi ke Filipina
- Pembunuhan Pengusaha Tembaga Boyolali: Pelaku Warga Sragen dan Kenal Korban
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Aturan Barang dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Zulhas Minta Jastiper Taati Hukum
- Otorita IKN Peroleh Hibah Kota Cerdas dari Amerika Serikat Senilai Rp31 Miliar
- Gerindra Pastikan Usung Dedi Mulyadi untuk Pilgub Jabar 2024
- BNPB Kerahkan Helikopter untuk Evakuasi Korban Erupsi Gunung Raung
- Israel Beri Waktu Hamas Sepekan untuk Setujui Gencatan Senjata
- Korban Meninggal Akibat Banjir Luwu Sulsel Terus Bertambah, 2 Orang Hilang
- Sekjen Gerindra Sebut Gelora Tak Menolak PKS Masuk Pemerintahan Prabowo
Advertisement
Advertisement