Advertisement
Tilang Elektronik di Jalan Tol Berlaku Mulai 1 April, Ini Lokasi Kamera e-TLE
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya secara resmi akan menerapkan prosedur tilang elektronik (E-TLE) di ruas jalan tol mulai 1 April 2022. Berikut 7 lokasi jala tol yang akan dipasang kamera.
Sanksi tilang akan diterapkan bagi para pengendara mobil yang memacu kendaraanya melebihi batas maksimum kecepatan. Selain itu, tilang elektronik juga akan dilayangkan kepada para pengendara yang membawa muatan berlebih, melebihi dimensi kendaraan.
Advertisement
“Ada dua pelanggaran yang ditindak. Pelanggaran pertama ialah pelanggaran batas kecepatan dan pelanggaran kedua adalah pelanggaran batas muatan” Jelas Kombes Sambodo, seperti dikutip dari metro.polri.go.id pada Rabu, (30/3/2022).
Penerapan tilang elektronik (e-TLE) bagi pelanggar batas kecepatan akan dilakukan mulai satu April di tujuh ruas tol yang telah dipasangi kamera e-TLE. Tujuh ruas tol tersebut, antara lain Tol Jakarta – Cikampek, Tol Jakarta – Cikampek MBZ, Tol Sedyatmo, Tol Dalam Kota, dan Tol Kunciran – Cengkareng.
Sementara untuk penilangan elektronik terhadap para pelanggar batas muatan, saat ini baru ada di ruas Tol JORR dan ruas Tol Jakarta – Tangerang.
BACA JUGA: Retribusi Wisata di Bantul Tahun Ini Bakal Naik Gara-Gara Jembatan Kretek II
Kombes Sambodo mengatakan bahwa sosialisasi terkait penerapan tilang elektronik ini telah dilakukan sejak 1 Maret 2022 lalu, yang mana para pengendara yang melanggar dalam periode 1 Maret hingga 31 Maret masih mendapat teguran saja.
"Proses eksekusi penilangan baru secara efektif berlangsung pada 1 April 2022," ucapnya.
Untuk mekanisme penilangan, dia mengatakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) akan menangkap dan melakukan tilang otomatis pada pengendara yang memacu kendaraanya di atas 100km/jam. Penilangan juga akan dilakukan selama 24 jam penuh di ruas tol yang sudah terpasang kamera e-TLE.
Bagi pelanggar muatan, sistem tilang e-TLE dinilai sudah ditera dan lulus sertifikasi oleh Badan Meterologi (BMKG)
“Overload ini sistem alatnya sudah ditera oleh Badan Meterologi [BMKG], sudah ada sertifikatnya. Dengan menggunakan sensor di jalan diindikasikan melanggar batas muatan terutama untuk mobil ODOL [Over Dimension Over Loading]”, jelasnya. .
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Ratusan Juta Rupiah Dicairkan BPJS Ketenagakerjaan buat Pekerja di Kulonprogo
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1 Kilogram Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi di Wilayah Perbatasan
- Badan Geologi Ungkap Kegempaan Gunung Ibu Meningkat Signifikan
- 7 Bandara di Sulawesi Ditutup Usai Gunung Ruang Kembali Erupsi, Berikut Daftarnya
- Komisaris HAM PBB Prihatin dengan Sikap Polisi AS yang Membubarkan Aksi Mahasiswa Pro Palestina
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Aksi Buruh 1 Mei: Masyarakat Diminat Hindari Kawasan Monas Jakarta
- Prihatin Atas Temuan Kuburan Maasa di Gaza, Sekjen PBB Minta Operasi militer di Rafah Dihentikan
Advertisement
Advertisement