Advertisement
Keluarga Eks Bupati Langkat Ultimatum Wakil Ketua LPSK
Advertisement
Harianjogja.com, MEDAN - Juru Bicara keluarga eks Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin, Mangapul Silalahi, mengultimatum dan akan melayangkan somasi kepada Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi.
Keluarga Cana bahkan berniat melaporkan Edwin. Sebagai langkah awal, kata Mangapul, pihaknya akan melayangkan somasi terhadap Edwin sekaligus LPSK pada Senin (18/4/2022) mendatang.
Advertisement
Niat di atas timbul karena pihak keluarga Cana, sapaan populer Terbit Rencana, merasa Edwin bersikap di luar kewenangan dan diduga sengaja membentuk opini tertentu atas prahara yang menjerat Cana.
"Sebagai langkah awal, Senin kami akan melayangkan somasi kepada Edwin sebagai Wakil Ketua LPSK dan sekaligus LPSK sebagai lembaganya karena diduga ada pembiaran," kata Mangapul, Kamis (14/4/2022).
Mangapul membeberkan beberapa sikap Edwin yang dianggap merugikan keluarga Cana. Selain diduga memberi tekanan kepada penyidik kepolisian, Edwin diduga sengaja membentuk opini buruk terhadap Cana.
"Ada di berita saya bahwa komentar dia menyebut beliau (Cana) memperoleh keuntungan Rp177,5 miliar dari perbudakan modern. Pertanyaannya, gimana cara dia menghitungnya? Dari mana jumlah itu?" kata Mangapul.
Mangapul mengatakan, keluarga juga merasa keberatan dengan tulisan Edwin tentang Cana yang diunggah ke situs resmi LPSK berjudul Perbudakan oleh Local Strongman Langkat.
Menurut Mangapul, opini yang ditulis oleh Edwin sangat menyudutkan Cana dan di luar kapasitasnya sebagai Wakil Ketua LPSK.
"Itu diunggah di situs LSPK. Ini kan opini dia. Makanya berulang kali saya ingatkan Edwin, dia itu sekarang bekerja di lembaga negara, bukan LSM KontraS lagi. Jadi bekerja lah sesuai fungsinya, bukan beropini," kata Mangapul.
Lebih lanjut, Mangapul mengatakan bahwa keluarga Cana tetap menghormati proses hukum yang kini sedang bergulir. Akan tetapi, dia berharap penyidik Polda Sumatra Utara tetap bekerja profesional dalam menuntaskan kasus ini.
"Kami hormati selama itu sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Bukan karena adanya tekanan dari pihak-pihak tertentu. Kami ingin lembaga-lembaga seperti LPSK, Komnas HAM ataupun Kompolnas juga bekerja sesuai undang-undang," kata Mangapul.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyarankan agar Mangapul membaca kembali tugas dan fungsi lembaga tersebut sesuai yang tertera pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006.
"Baca saja undang-undang LSPK. Jadi begini, perlindungan itu dalam rangka mengungkap tindak pidana itu saja," kata Edwin kepada Bisnis.
Edwin juga menanggapi santai soal dirinya yang kini jadi sorotan pihak keluarga Cana.
"Saya sih bukan orang pemberani, tapi saya juga tidak parno-an orangnya," kata Edwin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- KKB Kembali Berulah, Serang Gereja dan Rampas Ponsel Warga Papua
- Balas Serangan Roket Hamas yang Tewaskan 3 Tentara, Israel Bombardir Rafah
- Makan dan Bayar Seenaknya di Warteg, Pria Ini Ditangkap Polisi
- PAN Buka Peluang Eko Patrio hingga Anak Zulhas Jadi Cagub di Pilkada DKI Jakarta
- Soroti Kurangnya Dokter Spesialis di Indonesia, Jokowi Kaget: Masih Kurang 29.000
- AstraZeneca Diduga Picu Pembekuan Darah, BPOM Sebut Vaksin Sudah Tidak Beredar di Indonesia
- Hamas Minta Jusuf Kalla Bantu Mediasi Konflik Israel dengan Palestina
Advertisement
Advertisement