Advertisement
THR PNS Cair di Tanggal Ini, Plus Bonus Tukin 50 Persen
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - THR (tunjangan hari raya) PNS segara cair kini akhirnya dijawab oleh pemerintah. Pemerintah juga memberikan tunjangan kinerja hingga 50 persen.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah 16/2022 jika pemberian THR kepada ASN dilaksanakan H-10 sebelum Idulfitri. Berarti, penyaluran THR kepada ASN tahun ini akan dimulai sekitar tanggal 22 April 2022.
Advertisement
Dalam pemberian THR pada tahun 2022 ini, Menkeu Sri Mulyani akan mengalokasikan sekitar Rp34,3 triliun untuk dianggarkan sebagai dana THR bagi para ASN.
"Kebijakan pemberian THR telah ditampung dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tahun anggaran 2022," tutur Sri Mulyani dalam sesi konferensi pers, Sabtu (16/4/22).
Dana tersebut akan dibagi menjadi dua bagian, yaitu Rp10,3 triliun untuk ASN di Kementerian, TNI, dan Polri. Sedangkan Rp15 triliun dialokasikan kepada ASN tingkat daerah.
Diketahui juga, jika pada pemberian THR pada tahun ini akan ditambahkan dengan Tunjangan Kinerja atau Tukin sebesar 50% yang dalam dua tahun terakhir dihapuskan karena adanya pandemi Covid-19 yang melanda.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dalam keterangan pers yang disiarkan langsung lewat akun youtube Sekretariat Presiden, Kamis (14/4/22).
Dalam pernyataan tersebut, Jokowi mengatakan jika dirinya sudah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 pada tahun 2022. Dalam siaran pers tersebut, dirinya juga menyebutkan jika tahun ini akan ada pemberian tukin sebesar 50% yang akan dicariin secara bersamaan.
Dengan adanya Tukin ini membuat semakin bertambahnya kemungkinan besaran uang yang akan diterima oleh ASN pada THR lebaran 2022 ini. Sebab pada dua tahun sebelumnya, Tukin tidak dimasukan kedalam rincian pemberian THR bagus ASN.
Berikut rincian yang akan didapat oleh PNS pada THR 2022:
1. Gaji Pokok
2. Tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, pangan, jabatan, dan struktural)
3. 50 persen tunjangan kinerja (tukin) bulanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Aparat Indonesia Tangkap 2 Kapal Vietnam saat Curi Ikan di Perairan Natuna
- Terdampak Erupsi Gunung Raung, Bandara Samratulangi Mulai Beroperasi Normal
- Jokowi Bersepeda di Jalan Sudirman-Thamrin Minggu Pagi
- Basarnas Kerahkan 5 Unit Tim SAR Cari Korban Hilang Akibat Banjir Luwu
- Presiden Ukraina Zelensky Masuk Daftar Buronan Rusia
- Gobel Minta Jepang Ajari Smart Farming kepada Petani Muda Indonesia
- 219 Orang Tewas dan Ratusan Terluka Akibat Banjir di Kenya
Advertisement
Advertisement