Advertisement
Sejumlah Artis Terseret, Apa Itu Investasi Bodong DNA Pro?
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO - Menurut Satgas Waspada Investasi atau SWI, terdapat 20 entitas yang ditemukan melakukan kegiatan investasi ilegal dalam berbagai bentuk. Salah satunya robot trading DNA Pro.
Dari penelusuran, platform yang menggunakan sistem multi level marketing (MLM) ini berasal dari perusahaan bernama PT DNA Pro Akademi. Nah, robot trading yang disediakan oleh DNA Pro ini bertugas menganalisis saham dan obligasi dengan menggunakan algoritma.
Advertisement
Namun, dalam proses operasionalnya, DNA Pro menerapkan sistem penjualan dengan skema ponzi. Di sisi lain, para membernya juga diwajibkan mengajak anggota baru sebanyak-banyaknya dengan iming-iming bonus yang besar.
Nantinya, member-member ini akan mendapat keuntungan berdasarkan jumlah transaksi yang dilakukan oleh anggota baru yang direkrut.
Baca juga: Terseret Kasus DNA Pro, Virzha hingga Lesti Kejora Dipanggil Bareskrim
Selain itu, ia juga menawarkan keuntungan satu persen tiap hari melalui investasi emas atau Forex yang bekerja sama dengan Alfa Success Corporation, serta serta berbagai macam bonus, seperti penjualan robot 15 level, bonus profit sharing 5 level, dan bonus networking 5 level.
Lepas dari itu, saat ini kasus DNA Pro sendiri diketahui telah menyeret sejumlah nama dari kalangan artis.
Mereka di antaranya adalah Ivan Gunawan yang sempat didapuk sebagai brand ambasador, Ello, Rossa, Yosi Project Pop, Billy Syahputra, Rizky Billar dan Lesti Kejora, serta DJ Una.
Dikatakan, pihak kepolisian akan memeriksa mereka dalam kapasitas sebagai saksi.
Sementara sebelumnya, Direktorat Jenderal PKTN dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag telah menyegel operasi DNA Pro Akademi yang melakukan usaha penjualan expert advisor atau robot trading tak berizin.
Namun, PT DNA Pro Akademi membangkang dengan membuka segel, hingga akhirnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali menyegelnya pada akhir Januari 2022 lalu.
“Kemendag bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri menindak tegas PT DNA Pro Akademi dengan menyegel kembali kantor perusahaan tersebut. Implikasi pidananya kami serahkan kepada penegak hukum lainnya,” kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggrijono.
PT DNA Pro Akademi diduga telah melanggar ketentuan UU No. 7/2014 tentang Perdagangan, yaitu menjalankan kegiatan usaha penjualan expert advisor atau robot trading dengan menggunakan sistem multi level marketing (MLM) atas dasar legalitas berupa nomor induk berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 47999 atau perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki lima, dan los pasar lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Letusan Gunung Ibu Ciptakan Fenomena Unik karena Memicu Badai Petir Vulkanik
- Tingkatkan Cadangan Emas hingga Rp80 Triliun, Pengelola Tambang Gosowong Lakukan Efisiensi
- 1,4 Miliar Penduduk India Terancam Cuaca Panas Ekstrem
- Jemaah Calon Haji Dilarang Membentangkan Spanduk dan Bendera di Tanah Suci
- Liga Arab Serukan Pengerahan Pasukan Perdamaian PBB di Palestina
Advertisement
Tabrak Pohon, Warga Bantul Meninggal Dunia di Jalan Paris-Panggang
Advertisement
Hotel Mewah di Istanbul Turki Ternyata Bekas Penjara yang Dibangun Seabad Lalu
Advertisement
Berita Populer
- Rangkaian Acara Waisak 2024 di Candi Borobudur, Masyarakat Dapat Menyaksikannya
- Komandan KKB Petrus Pekei Ditangkap Satgas Operasi Damai Cartenz 2024
- Update Kasus Enzy Storia dan Bea Cukai, Penjual Tas Tak Mencantumkan Harga Sebenarnya
- Gunung Semeru Alami 6 Kali Letusan Pagi Ini
- PPP Dukung Khofifah di Pilgub Jawa Timur
- Jumlah Kementerian Bertambah dari 34 Jadi 40, Yusril: Masih Wacana, Belum Resmi
- Mutu Jalan Tol MBZ Dituding Berada di Bawah Standar, Begini Respons Pengelola
Advertisement
Advertisement