Advertisement

Jokowi Larang Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng, Ini Respons Pengusaha Sawit

Indra Gunawan
Sabtu, 23 April 2022 - 14:47 WIB
Bhekti Suryani
Jokowi Larang Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng,  Ini Respons Pengusaha Sawit Presiden Joko Widodo meminta Kejaksaan Agung mengusut tuntas permainan para mafia minyak goreng sampai tuntas. JIBI - Bisnis/Nancy Junita @jokowi

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA-Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) memastikan akan memonitor perkembangan di lapangan setelah berlakunya kebijakan tersebut Presiden Jokowi yang menghentikan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng pada 28 April 2022.

“Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan dalam mata rantai industri sawit untuk memantau dampak kebijakan tersebut terhadap keberlanjutan usaha sektor kelapa sawit,” ujar Ketua Bidang Komunikasi Gapki Tofan Mahdi dalam siaran pers tertulis, Jumat (22/4/2022).

Advertisement

Tofan mengatakan, pihaknya mendukung langkah Presiden Joko Widodo tersebut.

“Kami sebagai pelaku usaha perkelapasawitan mendukung setiap kebijakan pemerintah terkait sektor kelapa sawit. Kami menghormati dan akan melaksanakan kebijakan seperti yang disampaikan oleh Presiden,” ujar Tofan.

Namun, dia menegaskan, pihaknya juga akan meminta Jokowi mengevaluasi kebijakan itu jika berdampak buruk.

“Jika kebijakan ini membawa dampak negatif kepada keberlanjutan usaha sektor kelapa sawit, kami akan memohon kepada pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA:Kumpulkan Jemaah Komunitas Ini Menapaktilasi Jejak Wali

Di sisi lain, Direktur Celios Bhima Yudhistira Adhinegara, menilai kebijakan tersebut sama halnya mengulang kesalahan yang sama seperti pada kasus batu bara pada Januari 2022. Masalah tersebut tidak selesai. Pengawasan menjadi hal terpenting dalam distribusi minyak goreng.

Bhima menyampaikan bahwa kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) 20 persen sudah cukup untuk menjaga kebutuhan dalam negeri.

“Yang seharusnya dilakukan cukup kembalikan kebijakan DMO crude palm oil (CPO) 20 persen. Selain DMO, pemerintah juga harus menggunakan HET di minyak goreng kemasan,dan pengawasan yang benar, jangan pake suap,” ungkap Bhima, Jumat (22/4/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Kereta Bandara YIA Rabu 24 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu

Jogja
| Rabu, 24 April 2024, 04:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement