Advertisement
Segini Biaya Perjalanan Haji yang Harus Dibayar Tahun Ini
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Pemerintah dan DPR menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp81.747.844 per orang.
Dari jumlah itu, besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang juga telah disepakati adalah sebesar Rp39.886.009 per orang. Angka itu pula ditentukan dengan asumsi tahun ini Indonesia mendapatkan kuota sebesar 50% kuota 2019 atau 110.500 jemaah haji.
Advertisement
BACA JUGA: Jokowi Akan Salat Id di Jogja
Soal kuota, berdasarkan data dari BPKH, Indonesia memang tercatat sebagai negara dengan kuota haji terbesar tahun ini, yakni 100.051 orang.
"Artinya, jumlah yang harus dibayar masing-masing calon jemaah haji adalah sebesar Rp39.886.009," kata Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui rilis yang diterima Harianjogja.com, Selasa (26/4/2022).
Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan yang tahun ini biayanya disepakati senilai Rp808.618 per orang.
Sementara komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp41.053.216 per orang. Dengan demikian total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp81.747.844 per orang.
Pada 2020, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp35,2 juta. Artinya, terdapat selisih dengan penetapan Bipih 2022. Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda 1441 H/2020 M. Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account BPKH.
BACA JUGA: Indonesia Berangkatkan 100.051 Calon Haji Tahun Ini
Seperti diketahui, Virtual Account BPKH merupakan rekening bayangan yang terhubung dengan rekening induk. Rekening ini berisi informasi saldo setoran awal dan saldo hasil pengembangan (nilai manfaat) dana setoran awal jemaah haji tunggu yang telah diinvestasikan oleh BPKH.
Menariknya, saldo nilai manfaat tidak hanya dapat digunakan oleh jemaah haji tunggu (belum berangkat) sebagai pengurang pada saat pelunasan BPIH, tetapi juga digunakan sebagai tambahan insentif bagi jemaah 2020 yang gagal berangkat haji.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Dirut BRI dan CEO Microsoft Bahas Akselerasi Inklusi Keuangan di Indonesia
- Senjata Makan Tuan, Petani di Ngawi Meninggal Kesetrum Jebakan Tikus Listrik
- Laka Maut Terjadi Lagi di Perlintasan Tanpa Palang, Ini Kata Dishub Klaten
- PLN UID Jateng dan DIY Raih Penghargaan di Ajang Detik Jateng-Jogja Award
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Hari Buruh 2024, Bupati Bantul: Momentum Membangun Hubungan Industrial yang Harmonis
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Kerahkan Ribuan Personel untuk Amankan Peringatan Hari Buruh
- TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1 Kilogram Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi di Wilayah Perbatasan
- Badan Geologi Ungkap Kegempaan Gunung Ibu Meningkat Signifikan
- 7 Bandara di Sulawesi Ditutup Usai Gunung Ruang Kembali Erupsi, Berikut Daftarnya
- Komisaris HAM PBB Prihatin dengan Sikap Polisi AS yang Membubarkan Aksi Mahasiswa Pro Palestina
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Aksi Buruh 1 Mei: Masyarakat Diminat Hindari Kawasan Monas Jakarta
Advertisement
Advertisement