Advertisement
Menteri Yaqut Imbau Tak Ada Takbiran Keliling
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengimbau untuk tidak melakukan takbir keliling. Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran No. 8/2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah pada Bulan Ramadan dan Idulfitri Tahun 1443 H/2022 M.
“Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Idulfitri tahun 1443 H/2022 M di masjid, musala, atau rumah masing-masing,” tulis poin 10 edaran sebagaimana dikutip bisnis.com--jaringan Harianjogja.com, Minggu (1/5/2022).
Advertisement
Lalu, penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama No. 05/2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
“Salat Idulfitri 1 Syawal 1443 H/2022 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan,” papar surat edaran.
Baca juga: Puncak Mudik Lewat, Pemudik Masih Padati Yogyakarta International Airport
Pada regulasi itu, masyarakat yang open house Idulfitri harus memperhatikan protokol kesehatan. Akan tetapi hal tersebut tidak berlaku bagi pejabat dan ASN Kementerian Agama karena dilarang melakukannya.
Surat edaran bertujuan memberikan panduan penyelenggaraan ibadah pada bulan Ramadan dan Idulfitri yang sesuai dengan protokol kesehatan.
Ini juga sekaligus mencegah dan memutus mata rantai penyebaran serta melindungi masyarakat dari risiko penularan Covid-19.
“Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tulis surat edaran yang ditandatangani Menteri Yaqut 29 Maret.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
- Pembunuhan Pengusaha Tembaga Boyolali: Pelaku Warga Sragen dan Kenal Korban
- Pengusaha Tembaga yang Meninggal Dibunuh Ternyata Pendiri Boyolali Runners
- Fokus Transformasi, Telkom Bagikan Dividen Rp17,68 Triliun atau Tumbuh 6,5%
- Status Gunung Ruang Masih Awas, Evakuasi Warga Tagulandang Terus Berlanjut
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Ratusan Guguran Lava Picu Perubahan Morfologi Kubah Barat Daya Gunung Merapi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Banjir Setinggi 3 Meter di Luwu Sulsel Sebabkan 14 Warga Meninggal Dunia
- Aturan Barang dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Zulhas Minta Jastiper Taati Hukum
- Otorita IKN Peroleh Hibah Kota Cerdas dari Amerika Serikat Senilai Rp31 Miliar
- Gerindra Pastikan Usung Dedi Mulyadi untuk Pilgub Jabar 2024
- BNPB Kerahkan Helikopter untuk Evakuasi Korban Erupsi Gunung Raung
- Israel Beri Waktu Hamas Sepekan untuk Setujui Gencatan Senjata
- Korban Meninggal Akibat Banjir Luwu Sulsel Terus Bertambah, 2 Orang Hilang
Advertisement
Advertisement