Advertisement
Jasa Marga Kembali Perpanjang One Way, Ini Titik Pemberlakuannya
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Mengacu pada Diskresi Kepolisian, Jasa Marga kembali memperpanjang jalur one way. Sejak 22.20 WIB, one way diberlakukan mulai dari Km 442 Simpang Susun (SS) Bawen Jalan Tol Semarang-Solo hingga Km 47 Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta.
Sebelumnya, one way dari Km 414 GT Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang juga telah diperpanjang hingga Km 428 Jalan Tol Semarang ABC sejak pukul 15.00 WIB.
Advertisement
BACA JUGA: Polisi: Kecelakaan Arus Mudik 2022 Capai 2.945 Kejadian, Non-Tol Terbanyak
Corporate Communication and Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Dwimawan Heru mengatakan untuk memaksimalkan kapasitas transaksi di GT Cikampek Utama menuju arah Jakarta saat pemberlakuan one way, saat ini Jasa Marga mengoperasikan 28 dari total 32 lajur transaksi yang tersedia.
"Untuk itu, kami mengimbau pengguna jalan agar selalu berhati-hati dalam berkendara, patuhi rambu-rambu dan ikuti arahan petugas di lapangan. Pastikan kecukupan perbekalan, saldo uang elektronik dan BBM sebelum memasuki jalan tol agar perjalanan lebih nyaman," kata dia melalui rilis, Sabtu (7/5/2022).
Selain itu, dia juga mengimbau kepada pengguna jalan untuk memantau kondisi lalu lintas melalui CCTV real time di jalan tol melalui aplikasi Travoy. "Informasi dan pelayanan lalu lintas dapat diakses melalui One Call Center 24 Jam Jasa Marga di nomor 14080," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement