Advertisement
Pelaku LGBT & Zina Dijerat Hukum? Mahfud MD Beri Jawaban
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa pelaku penyimpangan seksual lesbian, gay, beseksual dan transgender (LGBT) dan zina tidak bisa dijerat hukum pidana.
"Berdasar asas legalitas org hny bs diberi sanksi heteronom (hukum) jika sdh ada hukumnya. Jika blm ada hukumnya maka sanksinya otonom (spt. caci maki publik, pengucilan, malu, merasa berdosa, dll). Sanksi otonom adl sanksi moral dan sosial. Bnyk ajaran agama yg blm menjadi hukum," cuitnya melalui akun Twitter @mohmahfudmd, Rabu (11/5/2022).
Advertisement
Berdasar asas legalitas org hny bs diberi sanksi heteronom (hukum) jika sdh ada hukumnya. Jika blm ada hukumnya maka sanksinya otonom (spt. caci maki publik, pengucilan, malu, merasa berdosa, dll). Sanksi otonom adl sanksi moral dan sosial. Bnyk ajaran agama yg blm menjadi hukum.
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) May 10, 2022
Kicauan tersebut merupakan tanggapan Mahfud terhadap pernyataan yang ditulis Mantan Sekretaris Menteri BUMN Muhammad Said Didu melalui akun Twitter @msaid_didu.
Said melontarkan tiga pernyataan kepada Mahfud, diantaranya terkait kebebasan dalam ranah demokrasi, termasuk perlindungan negara terhadap rakyat dari perusakan moral.
"Pemahaman Anda bkn pemahaman hukum. Coba sy tanya balik: mau dijerat dgn UU nomer berapa Deddy dan pelaku LGBT? Nilai2 Pancasila itu blm semua menjadi hukum. Demokrasi hrs diatur dgn hukum (nomokrasi). Nah LGBT dan penyiarnya itu blm dilarang oleh hukum. Jd ini bkn kasus hukum," tulis Menkopolhukam dalam cuitan lainnya.
Walhasil, terkait polemik video tentang LGBT yang diunggah Deddy Corbuzier, baik pelaku LGBT yang dihadirkan sebagai bintang tamu dan Deddy sendiri tidak dapat dikenakan sanksi berdasarkan KUHP.
Adapun, Deddy Corbuzier telah meminta maaf karena unggahan video tentang LGBT di kanal YouTube miliknya membuat kegaduhan di tengah masyarakat.
"Seperti biasa ketika gaduh di media sosial, saya minta maaf. Kebetulan masih dalam suasana bulan Syawal. Sejak awal saya bilang tidak mendukung kegiatan LGBT. Saya hanya melihat mereka sebagai manusia," kata Deddy Corbuzier di Instagram @mastercorbuzier, Selasa (10/5/2022).
Dia pun telah menerima 'sanksi' dari publik yakni kehilangan jutaan pengikutnya di akun media sosial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Pendaftaran Ditutup, Ini 8 Nama yang Mendaftar Lewat Golkar di Pilkada Bantul 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Es Krim Magnum Ditarik karena Mengandung Plastik dan Logam, Ini Kata BPOM
- Mendes Nilai Perubahan Iklim Dapat Diatasi Melalui Kemitraan dengan Desa
- Setelah Lima Hari, 2 Wisatawan yang Berenang di Zona Hahaya Pangandaran Ditemukan Tewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Menteri AHY Diminta Presiden Rampungkan Ribuan Hektare Lahan Bermasalah di IKN
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 4 Pelaku Penganiayaan Siswa SMPN 55 Barombong Masih di Bawah Umur
Advertisement
Advertisement