Advertisement

7 Negara Berlakukan Hukuman Mati untuk Kasus Narkoba, Indonesia Termasuk

Newswire
Jum'at, 20 Mei 2022 - 15:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
7 Negara Berlakukan Hukuman Mati untuk Kasus Narkoba, Indonesia Termasuk Ilustrasi sabu-sabu. - Harian Jogja/Desi Suryanto

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-Selain Indonesia, banyak negara lain yang memberikan hukuman mati kepada pelaku kasus narkoba.

Perang terhadap narkoba memang tak cukup hanya dengan memperketat pengawasan saja, tapi juga harus dibarengi dengan hukuman berat bagi pelakunya.

Advertisement

Mayoritas negara memang memiliki peraturan tegas terhadap pelaku narkoba, seperti hukuman mati. Tentu saja ini untuk melindungi masyarakatnya dari bahaya narkoba.

Indonesia termasuk negara yang memberlakukan hukuman mati terhadap pemilik atau pengedar narkoba. Tapi, meski punya aturan yang tegas, faktanya mafia narkoba kerap lolos dari jeratan hukum karena aparat penegak hukumnya masih bisa disuap. Bahkan kasus narkoba sering dijadikan alat untuk memeras tersangka oleh oknum aparat.

Baca juga: 7 Negara dengan Eksekusi Mati Terbanyak, Ribuan Nyawa Melayang Tiap Tahun

Merangkum dari beberapa, berikut 7 negara yang memberikan hukuman mati untuk kasus narkoba.

1. Indonesia

Indonesia salah satu negara yang memberikan hukuman mati untuk kasus narkoba. Hukuman mati ini biasanya diterapkan bagi para pengedar narkoba. Ada beberapa gembong narkoba yang sudah dijatuhi hukuman mati, seperti Muhammad Nasir, Hossein Salari Rashid, Junaidi, dan Freddy Budiman.

2. Iran

Negara selanjutnya adalah Iran. Bagi seseorang yang ketahuan dan tertangkap menggunakan narkoba di Iran, akan didenda bahkan dijatuhi hukuman mati.

3. China

Masyarakat China yang menggunakan narkoba akan langsung diberikan fasilitas rehabilitasi yang dikelola oleh pemerintah. Ada pula hukuman eksekusi yang diberikan bagi pelaku pengguna narkoba, namun biasanya ini terjadi bagi mereka yang mengedarkan narkoba dengan jumlah yang cukup besar.

4. Malaysia

Ada pula Malaysia yang menerapkan hukuman mati bagi para penjual dan pengedar narkoba. Namun bila ketahuan memiliki narkoba akan didenda, atau bagi warga asing akan dideportasi.

5. Singapura

Singapura salah satu negara yang masyarakatnya sangat mematuhi aturan. Bagi mereka yang mengonsumsi narkoba akan ditangkap dan dilakukan rehabilitasi. Namun bila tertangkap polisi karena menjual narkoba akan dijatuhi hukuman mati.

6. Vietnam

Vietnam salah satu negara yang sangat serius menangani kasus penyalahgunaan narkoba. Bila seseorang terbukti memiliki narkoba sebanyak 1,3 pon heroin, negara tersebut tak sungkan untuk segera mengeksekusi mati.

7. Saudi Arabia

Saudi Arabia juga salah satu negara yang memberikan hukuman mati kepada warganya. Negara dengan mayoritas Islam itu memang melarang masyarakatnya untuk menggunakan barang haram narkoba. Bila ketahuan, aparat hukum Saudi Arabia langsung mengeksekusi pelaku.

Namun bila mengonsumsi dan memiliki alkohol, akan dihukum cambuk di depan banyak orang, didenda, dipenjara, hingga dihukum mati.

Berita ini sudah tayang di Okezone dengan judul "7 Negara yang Memberikan Hukuman Mati untuk Kasus Narkoba Termasuk Indonesia".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Okezone

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Korban Apartemen Malioboro City Bakal Bergabung dengan Ratusan Orang untuk Aksi Hari Buruh

Jogja
| Kamis, 25 April 2024, 11:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement