Advertisement
Tolak UU PPP, Buruh Bakal Demo di DPR 8 Juni 2022
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Organisasi buruh akan melakukan demonstrasi besar-besaran di Gedung DPR RI untuk menolak pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) yang menjadi landasan UU Cipta Kerja.
Tidak hanya itu, serikat buruh pun akan mengajukan judicial review UU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang PPP yang disahkan DPR RI pada 24 Mei kemarin.
Advertisement
“UU Cipta Kerja kan inkonstitusional, bukan konstitusional bersyarat ya. Artinya, berarti cacat formal. Sekarang yang dilakukan pemerintah dan DPR justru malah mengubah undang-undang yang menyatakan proses UU Cipta Kerja cacat formal tadi, yaitu No. 11 tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP),” kata Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz kepada Bisnis, Senin (30/5/2022).
Menurut Riden, pemerintah dan DPR telah memaksakan kehendak agar Omnibus Law itu dianggap benar, padahal beleid tersebut amat merugikan buruh. Banyak buruh di beberapa kabupaten upah minimum kabupaten (UMK)-nya stagnan.
“Maka sikap kami jelas, sangat-sangat merugikan kami kaum buruh. Korbannya baru diberlakukan belum 2 tahun sudah berguguran. Contohnya kabupaten Serang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawangan, Kabupaten Tangerang, UMK 2022 tidak naik,” ujarnya.
Dia mengatakan harapan buruh sederhana, kembalikan ke UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Adapun, revisi yang dilakukan pemerintah soal UU Cipta Kerja bukan substansinya.
“Revisi yang kita lihat yang dilakukan DPR dan pemerintah tidak akan menyentuh substansi padahal MK menyatakan cacat formil otomatis. Bikin rumah udah salah harusnya dirobohin kasarnya, dibikin ulang, konstruksinya,” ungkapnya.
Selain itu, Riden mengatakan elemen buruh pun akan melakukan aski besar-besaran pada 8 Juni ke DPR RI. “Kami akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 31 Mei 2022 tentang revisi UU PPP itu,” kata dia.
Seperti diketahui, revisi UU PPP telah disetujui dalam rapat paripurna DPR pada Selasa 24 Mei 2022. Sejumlah poin masuk dalam revisi UU PPP. Di antaranya perubahan pasal 64 mengatur mengenai penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dapat menggunakan metode omnibus.
Kemudian, perubahan pasal 72 mengatur mengenai mekanisme perbaikan teknis penulisan RUU setelah RUU disetujui bersama namun belum disampaikan kepada presiden. Kemudian, perubahan pasal 73 mengatur mengenai mekanisme perbaikan teknis penulisan RUU setelah RUU disetujui bersama namun telah disampaikan kepada presiden.
Selain itu, penambahan pasal 97A , 97B, 97C dan pasal 97D mengatur mengenai materi muatan peraturan perundang-undangan yang menggunakan metode Omnibus pembentukan peraturan perundang-undangan berbasis elektronik, evaluasi regulasi, serta peraturan perundang-undangan di lingkungan pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Perbaikan Jalan Rusak di Kulonprogo Mulai Dikerjakan, Total Anggaran Rp16 Miliar
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Bareskrim Gerebek Pabrik Sabu di Vila Bali, 3 WNA Ditangkap
- Korlantas Uji Coba Kirim Surat Tilang via Whatsapp
- Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Karyawan Ucapkan Selamat Tinggal
- Kapal KLM yang Mengangkut Sembako Tenggelam di Perairan Meranti, 9 Awak Selamat
- Melaju ke Final, BNI Apresiasi Keberhasilan Tim Thomas dan Uber Indonesia
- BMKG: Hari Ini Sebagian Besar Wilayah Indonesia Cerah!
- Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Kementerian PPPA: Jika Depresi Segera Cari Bantuan Profesional
Advertisement
Advertisement