Advertisement

Besar Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah yang Perlu Anda Siapkan

Jessica Gabriela Soehandoko
Selasa, 31 Mei 2022 - 22:07 WIB
Bhekti Suryani
Besar Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah yang Perlu Anda Siapkan Ilustrasi sertifikat tanah - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Jika Anda mendapatkan tanah warisan, hal yang perlu Anda lakukan adalah melakukan balik nama sertifikat tanah. Lantas, berapa biaya balik nama sertifikat tanah yang perlu Anda siapkan?

Sebagai contohnya, jika Anda ingin mengurus balik sertifikat tanah secara mandiri, maka Anda perlu mengetahui biaya balik nama sertifikat tanah.

Advertisement

Untuk mengurusnya, Anda perlu melewati proses tahapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).  Hal ini perlu dilakukan agar dapat menjadi bukti sah untuk peralihan hak atas tanah.

Nantinya, data Anda akan di cek yakni apakah sesuai dengan data pertahanan yang terdapat pada di Kantor Pertanahan (BPN).

Jika tanah tersebut tidak terdapat masalah, maka tahapan yang dapat Anda lakukan berikutnya adalah PPAT akan meminta pembeli tanah untuk membayar pajak PPh 2,5 persen dari nilai bruto.

BACA JUGA: DIY Sempat Terjadi Kenaikan Kasus Covid-19, Begini Respons Sultan HB X

Kemudian, untuk biaya pengecekan dan penerbitan AJB, pihak dari kantor notaris sendiri menetapkan tarif yang berbeda-beda.

Jika Anda kemudian telah selesai mengurus AJB, maka Anda dapat melakukan proses balik nama sertifikat tanah di kantor BPN. Untuk tahapan ini Anda dapat melakukan secara mandiri atau menyerahkan pada kantor PPAT dan dikenakan biaya kepengurusan.

Jika Anda lebih memilih untuk mengurus secara mandiri, maka tahapan yang dapat Anda lakukan berikutnya adalah mendatangi kantor BPN sesuai dengan lokasi tanah. Untuk biayanya sendiri, dalam pengecekan keabsahan sertifikat tanah yang asli, yakni sebesar Rp50.000.

Biaya balik nama sertifikat tanah yang perlu di bayar di kantor BPN sendiri adalah biaya pelayanan balik nama sertifikat. Biaya yang perlu Anda bayar sendiri tergantung dengan nilai jual tanah dan juga besar tanahnya.

Lebih rincinya, biayanya adalah besar nilai jual tanah Anda yang kemudian dibagi dengan 1.000 (Nilai tanah x luas tanah / 1.000). Perlu di catat bahwa nilai tanah yang dimaksud adalah per meter persegi dan luas tanahnya meter persegi.

Contohnya, jika Anda memiliki tanah dengan luas 3.000 meter persegi dan harga per meter sebesar Rp 700.000, maka biaya yang perlu Anda bayar adalah sebesar Rp2,1 juta. 

Pastikan Anda juga membawa dokumen yang lengkap selama proses balik nama sertifikat tanah, agar proses Anda menjadi lancar dan menjadi lebih cepat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Ramai Aksi Lempar Sampah ke Truk, Pemkot Jogja Sebut Kesadaran Warga untuk Buang Sampah Tinggi

Jogja
| Kamis, 25 April 2024, 16:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement