Advertisement
YLKI: Jumlah Perokok Naik dalam 10 Tahun Terakhir, Pemerintah Dianggap Jadi Penyebab
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Pemerintah Jdituding menjadi penyebab pravelensi perokok Indonesia meningkat. Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyebut jumlah perokok selama 10 tahun terakhir 2011-2021, meningkat 8,8 juta perokok dewasa, menjadi 69,1 juta perokok. Artinya saat ini 25 persen masyarakat Indonesia adalah perokok
“Melambungnya jumlah perokok dan diikuti dengan prevalensi penyakit tidak menular, plus pola konsumsi rumah tangga yang dominan untuk membeli rokok adalah legacy yang sangat buruk dari Pemerintahan Presiden Joko Widodo,” ujar Tulus dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/6/2022).
Advertisement
Tulus mengatakan, berdasar hasil riset riset Kementerian Kesehatan dan WHO Indonesia bertajuk Global Adult Tobacco Survey (GATT) pada hari tembakau sedunia pada 31 Mei juga membuktikan terjadi lompatan iklan dan promosi rokok di media internet. Jika pada 2011 iklan rokok di internet hanya 1,9 persen saja, maka pada 2021 iklan rokok di internet menjadi 21,4 persen.
“Pemerintahan Presiden Joko Widodo telah menjadikan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat sebagai tumbal dengan dalih investasi,” ujar Tulus.
Beberapa tahun ini, lanjut Tulus, pemerintah telah meresmikan beberapa industri rokok baru, termasuk rokok elektronik. Menurut dia, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat sama saja telah ditukargulingkan dengan kepentingan investasi industri rokok.
“Dengan fenomena yang demikian, maka target pencapaian SDG's pada 2030, dengan target 40 persen turunnya prevalensi merokok, tidak akan tercapai, alias gagal total! Bonus demografi yang digadang gadang juga akan antiklimaks, sebab yang akan muncul adalah generasi yang sakif-sakitan, dan tidak produktif,” papar Tulus.
Sementara itu, fenomena kemiskinan masyarakat juga akan langgeng, bahkan meningkat. Meski begitu, Tulus mengatakan masih ada waktu tersisa bagi Pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk melakukan transformasi kebijakan, demi melindungi masyarakat Indonesia dadi pandemi konsumsi rokok, yaitu: segera amandemen PP 109/2012, larang penjualan rokok secara ketengan/batangan, dan larang iklan rokok di media digital, internet.
“Meningkatnya jumlah perokok dan naiknya belanja rokok menuntut pemerintah lebih agresif dalam menaikkan harga rokok, yaitu melalui mekanisme cukai, yang diperkuat dengan kebijakan penyederhanaan golongan tarif cukai setipis mungkin,” pungkas Tulus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Turki Stop Perdagangan dengan Israel. Buntut Pengiriman Bantuan ke Gaza Terhambat
- Jokowi Apresiasi Perjuangan Garuda Muda di Piala Asia U-23/2024
- Prancis Kecam Serangan Drone Israel k Konvois Bantuan Kemanusiaan Yordania di Gaza
- AHY Akan Deklarasikan Bali sebagai Pulau Lengkap
- Heboh AstraZeneca Akui Vaksin Miliknya Memberikan Efek Samping Pembekuan Darah
- MUI Desak Mahkamah Pidana Internasional Tak Ragu Tangkap Benyamin Netanyahu
- Kepada Presiden Terpilih Prabowo, Luhut Berpesan Jangan Bawa Orang Toxic ke Kabinet
Advertisement
Advertisement