Advertisement

Bupati Ngawi dan 272 Orang Gugat AJB Bumiputera 1912

Wibi Pangestu Pratama
Minggu, 05 Juni 2022 - 02:27 WIB
Budi Cahyana
Bupati Ngawi dan 272 Orang Gugat AJB Bumiputera 1912 Pejalan kaki melintas di dekat gedung Wisma Bumiputera di Jakarta - Bisnis

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTABupati Ngawi dan 272 warga Ngawi melayangkan gugatan perwakilan kelompok atau class action terhadap Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 karena tak kunjung membayarkan klaim senilai Rp6,4 miliar.

Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri Ngawi, Jama Timur dengan nomor perkara 11/Pdt.G/2022/PN Ngw. Gugatan itu didaftarkan pada 21 Maret 2022 dan sidang pertama berlangsung pada 6 April 2022.

Advertisement

Penggugat adalah Ony Anwar Harsono, yang merupakan Bupati Ngawi. Dia mewakili 272 pemegang polis Bumiputera di wilayah tersebut. Melalui class action, mereka menggugat Didik Suprang Haryanto dan Nurul Iswantara, yang tertulis sebagai Direktur Utama dan Kepala Kantor Wilayah Bumiputera.

Dalam petitumnya, para penggugat menuntut agar pengadilan menetapkan para tergugat atau Bumiputera telah ingkat janji atau wanprestasi, tidak beritikad baik, dan melanggar aturan karena tidak membayar klaim. Selain itu, Bumiputera dituntut atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Para penggugat menuntut agar pengadilan menghukum Bumiputera, sehingga membayar klaim kepada 272 nasabah secara langsung dan tunai sesuai daftar harga tunai akhir tahun habis masa kontrak/jatuh tempo polis. Tak tanggung-tanggung, nilai klaim yang belum dibayar kepada para penggugat mencapai Rp6,48 miliar.

Mereka menuntut agar manajemen Bumiputera menyerahkan data nama, nomor polis, dan besaran uang klaim para pemegang polis kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Amanah Ngawi selaku kuasa hukum penggugat. Nantinya, LBH yang akan mendistribusikan uang klaim kepada pemegang polis.

"Pendistribusian uang klaim/uang pertanggungan dari AJB Bumiputera 1912 pusat kepada para penggugat dilakukan LBH Amanah Ngawi selaku kuasa hukum para penggugat," tertulis dalam petitum gugatan, dikutip Bisnis pada Sabtu (4/6/2022).

Bupati Ngawi dan para penggugat pun menuntut sita jaminan sebidang tanah 905 meter persegi yang di atasnya terdapat Kantor Bumiputera cabang Ngawi. Mereka meminta bahwa jika Bumiputera tidak mampu membayar klaim, pengadilan mengeksekusi aset tersebut dan melelangnya, lalu menggunakan hasil lelang untuk pembayaran klaim kepada para pemegang polis.

"Menyatakan hukum bahwa apabila para tergugat tidak dapat memenuhi kewajibannya membayar uang klaim kepada para penggugat sebanyak 272 orang nasabah selaku para penggugat sesuai daftar jatuh tempo polis sebanyak Rp6,48 miliar secara langsung dan tunai, maka aset milik Bumiputera Cabang Ngawi sebagaimana tersebut pada petitum angka enam di atas, selanjutnya dilakukan eksekusi," tertulis dalam gugatan.

Para penggugat pun meminta bahwa jika terdapat sisa uang dari hasil lelang, mereka akan menitipkan uang tersebut ke Pengadilan Negeri Ngawi. Tujuannya, jika pada kemudian hari terdapat pemegang polis Bumiputera yang senasib dan melakukan gugatan serupa, uang itu dapat digunakan untuk pembayaran klaim setelah adanya putusan perkara dan menang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Mudik Lebaran, Gunungkidul Bakal Dijejali 154.000 Kendaraan

Gunungkidul
| Kamis, 28 Maret 2024, 18:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement