Advertisement

Daftar 10 vaksin Covid-19 yang Disetujui di Arab Saudi untuk Ibadah Haji 2022

Mia Chitra Dinisari
Minggu, 05 Juni 2022 - 11:47 WIB
Bhekti Suryani
Daftar 10 vaksin Covid-19 yang Disetujui di Arab Saudi untuk Ibadah Haji 2022 Ilustrasi Ibadah Haji 2021 - Instagram: Haramain Info

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan Arab Saudi mengungkapkan daftar vaksin COVID-19 yang disetujui di Arab Saudi dan jumlah dosis yang diperlukan masing-masing untuk para jemaah haji pada musim haji tahun ini 1443/2022.

Kementerian mengatakan bahwa jumlah vaksin yang disetujui di Kerajaan untuk virus corona adalah 10.

Advertisement

Berikut daftar vaksin yang disetujui di Arab Saudi untuk calon jemaah haji seperti dilansir dari Saudi Gazette:

1 - Vaksin Pfizer-BioNTech, dua dosis.

2 - Vaksin Moderna, dua dosis.

3 - Oxford-AstraZeneca, dua dosis

4 - Janssen, satu dosis.

5 - Covovax, dua dosis.

6 - Nuvaxovid (NUVAXOVID), dua dosis.

7 - Sinopharm, dua dosis.

8 - Sinovac, dua dosis.

9 - Covaxin, dua dosis.

10 - Sputnik V, dua dosis.

Kementerian Kesehatan Arab Saudi juga telah mengeluarkan dokumen yang menjelaskan persyaratan dan instruksi kesehatan terkait mereka yang datang ke Arab Saudi untuk menunaikan haji, umrah, atau pekerjaan musiman di wilayah haji dan umrah untuk musim 1443/2022, melalui fitur (Pilgrim's Health) di situs web Kemenkes, atau melalui tautan: https://www.moh.gov.sa/en/HealthAwareness/Pilgrims_Health/Documents/Health-Regulations-En.pdf

Kementerian juga mengklarifikasi persyaratan akomodasi dan transportasi untuk musim haji tahun ini, serta daftar layanan kesehatan dan situs rumah sakit dan pusat perawatan kesehatan di Makkah, Madinah, Tempat Suci dan Jeddah,: https://www .moh.gov.sa/en/HealthAwareness/Pilgrims_Health/Pages/default.aspx

Persyaratan kesehatan bagi jemaah yang datang ke Arab Saudi untuk menunaikan haji tahun ini 1443, antara lain pentingnya memberikan tes PCR negatif untuk COVID-19 dalam waktu 72 jam sebelum tanggal keberangkatan ke Arab Saudi.

Selain itu, hanya jemaah yang berusia di bawah 65 tahun yang dapat menunaikan ibadah haji, selain persyaratan melengkapi dosis imunisasi vaksin COVID-19 yang disetujui Kemenkes.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

LKPJ Gubernur DIY 2023, DPRD Beri Catatan soal Penurunan Kemiskinan Belum Capai Target

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 13:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement