Advertisement
Begini Cara Membeli Pertalite dan Solar Pakai MyPertamina di SPBU
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah bakal menerapkan kewajiban konsumen memakai aplikasi digital MyPertamina saat membeli pertalite dan solar subsidi PT Pertamina (Persero).
Kebijakan itu seiring dengan Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 khususnya dalam penentuan kriteria penerima BBM Subsidi.
Advertisement
Adapun, acuan kriteria penerima subsidi tersebut akan diidentifikasi melalui pelat nomor kendaraan yang sebelumnya mesti terdaftar pada aplikasi MyPertamina.
Sistem secara otomatis bakal mengunci alokasi BBM subsidi pada kendaraan yang tidak terdaftar pada aplikasi MyPertamina atau yang sudah melebihi kuota konsumsi pada hari itu.
Lantas, bagaimana cara beli solar dan Pertalite lewat MyPertamina?
Dilansir dari laman Pertamina, Selasa (14/6/2022) MyPertamina adalah aplikasi yang diluncurkan dalam rangka program digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Layanan tersebut menggandeng layanan keuangan digital LinkAja. MyPertamina mengklaim dapat mempermudah pengguna untuk membeli produk Pertamina dengan pembayaran non-tunai atau cashless.
Sebelum membeli BBM dengan aplikasi MyPertamina, masyarakat perlu mengunduhnya terlebih dahulu di Google Play Store atau App Store. Setelah selesai mengunduh, daftarkan diri dengan memasukkan nama lengkap, nomor telepon, dan PIN sebanyak enam digit.
Kemudian, pengguna akan diminta memasukkan kode OTP yang didapat melalui SMS untuk aktivasi akun MyPertamina. Jika sudah berhasil, lakukan log in dengan memasukkan nomor telepon dan PIN.
Kemudian, aktifkan LinkAja agar bisa melakukan pembayaran secara cashless. Tunjukkan QR Code yang ada di aplikasi pada saat berada di SPBU Pertamina. Klik opsi Bayar untuk konfirmasi pembayaran. Lalu, masukkan PIN LinkAja, lalu klik Continue. Selanjutnya, Anda akan menerima notifikasi transaksi sudah berhasil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Bareskrim Gerebek Pabrik Sabu di Vila Bali, 3 WNA Ditangkap
- Korlantas Uji Coba Kirim Surat Tilang via Whatsapp
- Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Karyawan Ucapkan Selamat Tinggal
- Kapal KLM yang Mengangkut Sembako Tenggelam di Perairan Meranti, 9 Awak Selamat
- Melaju ke Final, BNI Apresiasi Keberhasilan Tim Thomas dan Uber Indonesia
- BMKG: Hari Ini Sebagian Besar Wilayah Indonesia Cerah!
- Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Kementerian PPPA: Jika Depresi Segera Cari Bantuan Profesional
Advertisement
Advertisement