Advertisement
5 Perbedaan PNS dan PPPK yang Perlu Diketahui
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Ada beberapa perbedaan pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dalam sistem kepegawaian aparatur negara di Indonesia.
Berikut penjelasan mulai dari pengertian berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara) dan perbedaannya.
Advertisement
Tertulis dalam UU tersebut bahwa PNS dan PPPK merupakan jenis jabatan dan profesi dalam ASN yang bekerja di bawah pemerintah. Dalam UU No. 5 pasal 6 Tahun 2014 disebutkan: "Pegawai ASN terdiri atas: (a) PNS; dan PPPK,".
Berikut Perbedaan PNS dan PPPK
1. Status Kepegawaian
Tertuang dalam UU No. 5 Pasal 7 Tahun 2014 tentang ASN bahwa PPPK adalah pegawai ASN yang direkrut menjadi pegawai dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan UU. Dengan kata lain, PPPK bukanlah pegawai tetap pemerintahan melainkan pegawai kontrak.
Sedangkan PNS adalah pegawai tetap yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan mendapatkan NIP secara nasional. Berbeda dengan PPPK yang tidak memperoleh NIP nasional.
2. Hak Pegawai
PNS berhak mendapat gaji/tunjangan, mengajukan dan memperoleh cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, termasuk fasilitas perlingan dan pengembangan kompetensi kerja.
Sedangkan hak yang diterima PPPK berdasarkan UU No. 5 Pasal 22 Tahun 2014 yaitu hanya mendapat hak gaji/tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
3. Jumlah Gaji
Gaji PNS telah diatur oleh perundang-undangan berdasarkan golongan masing-masing. Sedangkan gaji PPPK ditentukan dengan nilai gaji sebelum pemotongan pajak penghasilan dan ketentuan undang-undang.
PPPK dapat menerima kenaikan gaji secara berkala, bahkan hak kenaikan gaji istimewa. Terkait tunjangan, PNS dan PPPK berhak mendapat sesuai dengan kebijakan instansi terkait.
4. Jenjang Karier
PNS memiliki status karier yang jelas dan menjanjikan jika dibandingkan dengan PPPK. Pasalnya, PNS bisa saja mengincar posisi lebih tinggi, sementara PPPK harus melewati pengangkatan jabatan untuk pegawai luar instansi yang disebut sebagai open bidding.
5. Masa Pensiun
Masa pensiun PNS yaitu pada usia lebih dari 58 tahun bagi pejabar administrasi dan 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi. Sedangkan PPPK ditentukan dengan kontrak masa kerja.
Masa kerja PPPK paling singkat yaitu satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dan penilaian kinerja. Jadi, masa pensiun PPPK lebih fleksibel daripada PNS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Kamis 2 Mei 2024, BMKG: Cerah Berawan
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- 7 Bandara di Sulawesi Ditutup Usai Gunung Ruang Kembali Erupsi, Berikut Daftarnya
- Komisaris HAM PBB Prihatin dengan Sikap Polisi AS yang Membubarkan Aksi Mahasiswa Pro Palestina
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Aksi Buruh 1 Mei: Masyarakat Diminat Hindari Kawasan Monas Jakarta
- Prihatin Atas Temuan Kuburan Maasa di Gaza, Sekjen PBB Minta Operasi militer di Rafah Dihentikan
- Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie Terlibat Korupsi Timah Rp217 Triliun, Begini Respons Manajemen
- Di Jakarta Ada Aksi Buruh 1 Mei, Jokowi Pilih ke NTB
Advertisement
Advertisement