Advertisement
Kasus PMK Terus Bertambah, Ini Langkah Masif Pemerintah
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Perkembangan kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) per hari ini, Kamis (23/6/2022) sudah menyebar ke 19 provinsi dan 213 kabupaten/kota.
Untuk itu, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk menangani penyebaran penyakit PMK. Namun demikian, seiring dengan meluasnya kasus ke berbagai daerah, pemerintah mengambil langkah cepat yang lebih masif dengan membentuk Satgas Penanganan PMK.
Advertisement
BACA JUGA: Ini Jadwal Pendaftaran Jalur Mandiri PTN 2022
Satgas ini akan mengoordinasikan berbagai upaya pengendalian dan penanggulangan penyakit PMK, terutama yang terkait dengan penyediaan vaksin dan obat, serta pelaksanaan vaksinasi. Demikian juga terkait dengan pengaturan lalu lintas ternak dan pencegahan penyebaran penyakit antarwilayah, serta penerapan prosedur biosafety dan biosecurity dalam rangka pencegahan dan pengamanan penyakit hewan
Dalam keterangan pers seusai rapat internal yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Bogor, Kamis, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto didampingi Menteri Agama dan Kepala BNPB, menyampaikan penjelasan bahwa berbagai upaya dan langkah cepat dalam penanganan PMK ini telah disetujui dalam rapat tersebut.
“Untuk penanganan PMK di daerah akan berbasis level mikro, seperti yang dilakukan dalam penanganan Covid-19, akan diberikan larangan untuk hewan hidup [sapi] untuk bergerak di level kecamatan yang terdampak PMK, atau kami sebut Daerah Merah. Daerah Merah ini [per 23 Juni 2022] terdapat 1.755 kecamatan atau 38,0 persen dari total 4.614 kecamatan yang terdampak di 213 kabupaten/kota. Detail pengaturannya akan dimasukkan ke dalam InMendagri,” ujar Menko Airlangga melalui rilis, Kamis.
Sementara terkait dengan pembentukan Satgas Penanganan PMK, Menko Airlangga menyampaikan bahwa Presiden Jokowi telah menyetujui usulan struktur dari Satgas Penanganan PMK.
“Satgas Penanganan PMK nanti akan dipimpin oleh Kepala BNPB dan wakilnya adalah Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Dirjen Bina Bangda Kemendagri, Deputi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian, serta Asops Kapolri dan Panglima TNI. Struktur ini mirroring dengan struktur Satgas Penanganan Covid-19,” jelas Menko Airlangga.
BACA JUGA: SBMPTN 2022: UGM Dominan, Ini 10 Peserta dengan Nilai UTBK Tertinggi
Menko Airlangga juga menyampaikan bahwa dalam rapat tersebut telah disetujui pengadaan vaksin untuk tahun ini yaitu sekitar 28,7 juta dosis dan seluruhnya akan dibiayai menggunakan dana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (anggaran Program PEN 2022).
Selain itu juga perlu segera disiapkan Vitamin dan Obat-obatan, serta kebutuhan Disinfektan untuk mendukung pelaksanaan biosecurity. “Bapak Presiden memberikan arahan untuk obat-obatan harus segera disiapkan dan jumlah vaksinator agar dilengkapi. Seluruh mekanisme harus dijaga, selain pergeseran hewan, juga harus dikontrol terhadap mereka yang keluar masuk peternakan, melalui disinfektan agar carrier dari penyakit ini harus dijaga,” jelas Menko Airlangga.
Perlu diketahui jumlah peternak yang terdampak PMK, sampai saat ini diperkirakan mencapai kurang lebih 200.000 orang. Sedangkan jumlah hewan ternak yang terjangkit PMK (terutama sapi) sebanyak 226.317 ekor (sakit), ternak yang sembuh sebanyak 71.711 ekor, ternak dipotong bersyarat sebanyak 2.154 ekor, dan ternak mati sejumlah 1.262 ekor.
Selain sapi, PMK juga sudah terdeteksi secara terbatas mulai menyerang ternak Kerbau, Kambing, Domba, dan Babi.
Pada kesempatan tersebut, Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto yang akan ditugaskan sebagai Ketua Satgas Penanganan PMK, menegaskan bahwa akan segera bekerja.
“Satgas dengan unsur lengkap [BNPB, Kementan, Kemendagri, Kemenko Perekonomian, TNI/ POLRI, Pemda] akan segera bekerja. Hal-hal yang dilakukan dalam penanganan Covid-19 akan diterapkan dalam penanganan PMK, dan akan langsung turun ke Daerah Merah, sehingga penanganan PMK bisa dilakukan secepat mungkin”, ujar Kepala BNPB.
Sementara itu, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan penjelasan terkait dengan pelaksanaan kurban pada Iduladha dan tiga Hari Tasyrik.
“Segera berkoordinasi dengan ormas-ormas Islam untuk menyampaikan kepada masyarakat mengenai hukum kurban yaitu sunah muakad, dan menjelaskan bagaimana pelaksanaan kurban pada masa pandemi penyakit PMK seperti saat ini,” terang Menteri Agama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Pengusaha Tembaga Boyolali Ditemukan Meninggal, Ada Bekas Seretan di Lantai
- Menengok Profil Guinea U-23, Lawan Terakhir Indonesia Menuju Olimpiade Paris
- Bos Sneakers Vulking Kevin Fabiano Bagi Pengalaman Rintis Usaha dari Nol
- Polemik Sistem KomandanTe Berlanjut, Dua Caleg PDIP Somasi KPU Karanganyar
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Libur Akhir Pekan Mau Keliling Jogja, Cek Jalur Bus Trans Jogja dan Titik Rutenya di Sini
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Turki Stop Perdagangan dengan Israel. Buntut Pengiriman Bantuan ke Gaza Terhambat
- Jokowi Apresiasi Perjuangan Garuda Muda di Piala Asia U-23/2024
- Prancis Kecam Serangan Drone Israel k Konvois Bantuan Kemanusiaan Yordania di Gaza
- AHY Akan Deklarasikan Bali sebagai Pulau Lengkap
- Heboh AstraZeneca Akui Vaksin Miliknya Memberikan Efek Samping Pembekuan Darah
- MUI Desak Mahkamah Pidana Internasional Tak Ragu Tangkap Benyamin Netanyahu
- Kepada Presiden Terpilih Prabowo, Luhut Berpesan Jangan Bawa Orang Toxic ke Kabinet
Advertisement
Advertisement