Advertisement
Yuk Persiapan Liburan, Ini Daftar Tanggal Merah Bulan Juli 2022
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Dalam lima hari lagi, kita akan memasuki bulan Juli 2022 dan meninggalkan bulan Juni 2022.
Bagi Anda pekerja yang ingin menjadwalkan liburan selama bulan Juli, mungkin sudah melihat-lihat kalender kapan waktu yang tepat melakukannya.
Advertisement
Biasanya, liburan dilakukan ketika adanya tanggal merah, jika Anda tidak ingin mengambil hak cuti di perusahaan.
Jadi, sebelum memutuskan kapan akan berlibur, berikut daftar tanggal merah selama bulan Juli 2022, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri No.3 dan 4 Tahun 2021 menetapkan dan menyepakati daftar hari libur nasional 2022.
Pada bulan Juli 2022, ada dua tanggal merah yakni Sabtu, 9 Juli: Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah dan Sabtu, 30 Juli: Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah.
BACA JUGA: Trans Jogja Direncanakan Beroperasi hingga ke Bantul
Sayangnya, dua tanggal merah ini jatuh pada hari Sabtu, sehingga Anda tidak bisa menikmati waktu liburan di weekdays. Seperti diketahui, hari Sabtu, umumnya juga pekerja memang sedang libur bekerja.
Dalam beleid Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri No.3 dan 4 Tahun 2021 menetapkan dan menyepakati daftar hari libur nasional 2022, cuti bersama 2022 masih belum ditetapkan. Penetapannya baru terkait soal hari libur nasional 2022.
Adapun penetapan tanggal cuti bersama tahun 2022 bakal dilakukan sembari melihat perkembangan COVID-19 di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
- Dico dan Raffi Ahmad Foto Bareng Munculkan Spekulasi, Ini Respons Golkar Jateng
- Terbongkar! Pejabat Kementan Patungan Rp1 Miliar untuk Biayai Umrah SYL
- Arsip Indarung I Semen Padang Ditetapkan Jadi Memory of the World Asia Pacific
- Presiden NOC Prancis Doakan Timnas Indonesia Lolos ke Olimpiade Paris
Berita Pilihan
- Usulan Presidential Club Prabowo Didukung Zulkifli Hasan
- Kepala Rutan Nonaktif KPK Ajukan Praperadilan Kasus Pungli
- Sidang Sengketa Pilpres, Hakim Ingatkan Tegur Ketua KPU Agar Tidak Tertidur
- Gelombang Panas Melanda Asia, Ini Dampaknya di Indonesia Menurut BMKG
- Viral Tawaran Jadi Buzzer Bea Cukai dengan Tarif Rp100 Juta Per Video, Berikut Klarifikasi dari DJBC
Advertisement
Masuk Awal Kemarau, BPBD DIY Pastikan DIY Tidak Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi
Advertisement
Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga
Advertisement
Berita Populer
- Indonesia Kecam Serangan Militer Israel ke Rafah
- Waspada! Marak Penipuan dengan Modus Mengirimkan Email Palsu
- Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Mataram dan Bali, Warga Berhamburan
- Gunung Ibu Halmahera Erupsi, Lontarkan Abu Ketinggian 2 Kilometer
- Tak Lagi Dianggap Bagian dari PDI Perjuangan, Begini Respons Jokowi
- Wacana Prabowo-Gibran Tambah Kementerian, Pakar: Harus Ubah Regulasi
- Desak Israel Berhenti Menyerang Rafah, China: Itu Kejahatan Kemanusian
Advertisement
Advertisement