Advertisement

Ternyata Ini Biang Kerok Harga Tiket Pesawat Mahal

Anitana Widya Puspa
Selasa, 28 Juni 2022 - 22:07 WIB
Bhekti Suryani
Ternyata Ini Biang Kerok Harga Tiket Pesawat Mahal Pesawat udara berada di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (8/3/2019). - ANTARA/Fikri Yusuf

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membeberkan sejumlah biang kerok yang membuat harga tiket pesawat mahal, selain harga avtur.

Berdasarkan catatan dari Kemenhub harga avtur dalam negeri telah mengalami kenaikan hingga mencapai 39 persen untuk rata-rata per Juni menjadi Rp17.753 per liter dari rata-rata Januari Rp 12.717 per liter.

Advertisement

Membandingkan dengan rata-rata harga avtur pada 2019 yang senilai Rp10.845 per liter. Angka tersebut menunjukkan telah adanya kenaikan harga hingga sebesar 64 persen.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nur Isnin Istiartono menjelaskan sejumlah komponen yang dapat mempengaruhi kenaikan harga tiket pesawat. Untuk peningkatan harga bahan bakar seperti avtur dia memperkirakan sedikitnya terjadi biaya kenaikan operasi 10 persen, kemudian kurs dollar, dan komponen suku cadang pesawat.

“Biaya operasi pesawat 33-40 persen memberikan kontribusi pemeliharaan dan overhaul 20-25 persen, sewa pesawat 17-20 persen, serta biaya lain-lain seperti asuransi,” ujarnya di DPR, Selasa (26/6/2022).

BACA JUGA: Begini Modus Korupsi Eks Dirut RSUD Wonosari yang Rugikan Negara Rp470 Juta

Terbaru, dengan kondisi kenaikan harga minyak global yang berdampak ke avtur juga telah menambah beban operasi pesawat. Kondisi tersebut mendorong pemerintah menerapkan biaya tambahan atau fuel surcharge ke komponen harga tiket pesawat.

Fuel surcharge ini dapat diberlakukan karena kenaikan harga bahan bakar jangka waktu 3 bulan berturut membuat biaya operasi pesawat naik di atas 10 persen. Evaluasi berkala dilakukan pada penetapan tarif setiap 3 bulan atau ketika terjadi perubahan yang signifikan yang mempengaruhi keberlangsungan kegiatan maskapai.

Meski demikian, Isnin berpendapat penetapan tarif penumpang angkutan udara saat ini sudah mempertimbangkan UU No.1/2009, perlindungan konsumen untuk intervensi Tarif Batas Atas (TBA) dan intervensi tarif batas bawah (TBB) untuk hal persaingan tidak sehat.

Sementara itu, Lion Air Group meminta pemerintah menyesuaikan PM No.20/2019 tentang penentuan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah agar menyesuaikan dengan kondisi terkini pasca Covid-19.

Managing Director Lion Air Group Daniel Putut Kuncoro Adi mengatakan pasca pandemi, industri penerbangan perlahan mulai bangkit dari keterpurukan. Oleh karenanya, dia meminta dukungan dari seluruh stakeholder agar pemulihan ini kembali berlanjut.

Di sisi lain, Daniel juga memaparkan sejumlah tantangan terus menghantui maskapai pasca pandemi. Mulai dari kurs dollar yang masi tinggi padahal mayoritas komponen pesawat dibayar dengan kurs dollar.

Belum lagi, beberapa vendor penyedia material pesawat banyak yang tutup sehingga vendor yang tersedia justru menjual alat-alat dan suku cadang menjadi lebih tinggi. Saat ini, harga avtur juga melambung tinggi sehingga pihaknya harus berkomunikasi intens dengan regulator.

Dia pun menilai PM No. 20/2019 yang diterbitkan sebelum pandemi wajib dikaji kembali agar lebih relevan dengan kondisi yang dihadapi maskapai.

"Kami melihat ada usulan kenaikan (TBA). Demikian juga kami. Untuk bisa mereview PM 20/2019," ujarnya dalam RDP di Komisi V DPR/RI, Selasa (28/6/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Alert! Stok Darah di DIY Menipis, PMI Dorong Instansi Gelar Donor Darah

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 13:47 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement