Advertisement

KPK Perpanjang Masa Penahanan Haryadi Suyuti hingga 40 Hari

Arief Junianto
Rabu, 29 Juni 2022 - 16:17 WIB
Arief Junianto
KPK Perpanjang Masa Penahanan Haryadi Suyuti hingga 40 Hari Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri. - Ist/dok Humas KPK

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan tersangka kasus dugaan suap perizinan apartemen, Haryadi Suyuti dan tiga tersangka lainnya. 

Pelaksana tugas (Plt.) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan selain Haryadi Suyuti, ketiga tersangka lainnya yang juga diperpanjang masa penahanannya adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Jogja, Nurwidiahartana (NWH); sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi Suyuti (HS), Triyanto Budi Yuwono (TBY); dan petinggi PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nushino (ON).

Advertisement

BACA JUGA: Ternyata Begini Modus Summarecon Urus IMB Apartemen Royal Kedhaton

Dia mengatakan perpanjangan masa penahanan itu dilakukan lantaran KPK hingga kini masih tersu melengkapi alat bukti guna mengungkap kasus dugaan suap perizinan apartemen Royal Kedhaton Jogja. "Masa penahanan keempat tersangka kami perpanjang selama 40 hari ke depan," ucap Ali melalui pesan singkat kepada Harianjogja.com, Rabu (29/6/2022).

Ali menambahkan, untuk lokasi penahanannya, HS ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Gedung Merah Putih; tersangka NWH di Rutan Polres Jakarta Pusat; tersangka TBY di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur; dan tersangka ON di Rutan KPK pada Kavling C1.

Diberitakan, hingga kini penyidik KPK tengah mendalami soal proses usulan IMB apartemen dari Summarecon Agung melalui PT Java Orient Property ke Pemkot Jogja.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) menggunakan kepemilikan tanah warga untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton Jogja.

Hal tersebut dikonfirmasi saat penyidik KPK memeriksa seorang Ketua RW bernama Andreas AB Prasetyo terkait dengan kasus suap perizinan apartemen yang menjerat mantan Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti dan VP Real Estate Summarecon Oon Nushihono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kantor PT Taru Martani Digeledah Kejati DIY, Terkait Dugaan Korupsi Rp18 Miliar

Jogja
| Selasa, 30 April 2024, 15:47 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement