Advertisement
Tips Pilih Hewan Kurban Sehat Bebas PMK
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Masyarakat bisa mengikuti tips di bawah ini untuk memilih hewan kurban bebas penyakit mulut dan kuku (PMK) saat Hari Raya Iduladha.
Penyakit mulut dan kuku atau PMK semakin mengkhawatirkan, khususnya menjelang Iduladha. Simak 4 cara memilih hewan kurban bebas PMK. Seperti yang telah diketahui sebelumnya, penyakit mulut dan kuku (PMK) kini tengah mewabah di Indonesia. Sejak pertama kali diumumkan pada Mei 2022, hingga kini wabah ini masih menjadi sorotan.
Advertisement
Meskipun sudah dikonfirmasi bahwa penyakit mulut dan kuku (PMK) bukanlah jenis penyakit zoonosis (menular ke manusia), masyarakat tetaplah cemas.
Untuk itu, penting bagi para calon pembeli hewan kurban mengetahui ciri fisik yang muncul apabila seekor hewan ternak positif PMK. Pranata Laboratorium Pendidikan (PLP) Ilmu Nutrisi dan Makanan Ternak Universitas Sebelas Maret (UNS), Sulistyo menjelaskan bahwa, umumnya hewan ternak yang terjangkit PMK akan lebih banyak mengeluarkan air liur, bagian dalam mulut terdapat ruam kemerahan, dan terdapat luka pada kuku kaki hewan.
“Penyakit ini kalau untuk orang itu seperti sariawan, jadi tidak mematikan tetapi bagaimana menjaga kondisi ternak itu sendiri untuk mengonsumsi makanan. Kalau orang sariawan kan makannya drop. Kalau pada ternak dibiarkan begitu, kondisi akan semakin parah dan bisa menyebabkan kematian,” jelas Sulistyo, dikutip dari laman resmi Humas UNS pada Senin, (4/7/2022).
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia juga sudah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Qurban saat Wabah PMK. Didalam fatwa tersebut, ditetapkan bahwa hewan yang dikurban haruslah dalam kondisi sehat, tidak cacat seperti buta, pincang, tidak terlalu kurus dan tidak dalam keadaan sakit, serta cukup umur.
Secara lebih lanjut, di tengah situasi wabah PMK seperti ini MUI menetapkan hukum berkurban dengan hewan cacat, sakit atau terjangkit penyakit masih diperbolehkan (sah) sejauh cacat atau sakitnya dalam kategori ringan seperti pecah tanduk dan sakit yang tidak mengurangi kualitas daging.
Hewan ternak yang terjangkit PMK dengan gejala ringan seperti melepuh ringan pada kuku, ruam merah pada mulut, tidak nafsu makan, lesu dan keluar air liur dari mulut, hewan tersebut masih diperbolehkan untuk dikurbankan (Sah). Sedangkan apabila seekor hewan ternak terjangkit PMK hingga menyebabkan kuku kakinya lepas, dan membuatnya pincang hingga menyebabkannya sangat kurus, makan hewan tersebut tidak sah untuk dikurbankan.
Berikut tips/cara memilih hewan kurban sehat bebas PMK dikutip dari uns.ac.id:
1. Cek Kesehatan Hewan
Gejala hewan ternak yang terjangkit PMK yakni memiliki ruam mulut, lepuh di kuku kaki, hingga lesu. Bila Anda menemukan ciri-ciri tersebut dan masih terdapat banyak pilihan hewan ternak yang lain, hindari membeli hewan tersebut. Anda juga dapat meminta penjual hewan ternak untuk menunjukkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atas hewan yang dijualnya.
2. Membeli Hewan Jelang Iduladha
Masa inkubasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) terjadi selama 14 hari. Menimbang hal tersebut, sangat memungkinkan jika hewan yang mulanya tampak sehat dapat terjangkit PMK secara tiba-tiba lantaran pada saat dibeli virus masih dalam masa inkubasi.
3. Menghindari Membeli Hewan dari Zona Merah PMK
Sebisa mungkin hindari membeli ternak dari luar daerah, terlebih lagi bila daerah tersebut masuk kedalam ring zona merah wabah PMK. Apablia keadaan mendesak, pastikan hewan ternak yang Anda beli telah mengantungi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari dokter hewan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Tahun Ini, 86 Kasus Mafia Tanah akan Diselesaikan Kementerian ATR/BPN
- Ester Nurumi Bawa Tim Uber Indonesia ke Semifinal setelah Menunggu 14 Tahun
- Ingin Jadi Cabup Magetan Jalur Perorangan? Harus Didukung Minimal 40.416 Orang
- Inka Bikin Kereta New Generation, Punya Fitur Berbeda dari Kereta Tipe Lama
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
TPA Piyungan Tutup Permanen, Bantul Tingkatkan Kapasitas TPST Kalurahan
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Mendagri Sebut Pilkada 2024 Telan Anggaran hingga Rp27 Triliun
- AS Mengaku Belum Mendapat Tanggapan Hamas Soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza
- Gabung Afsel, Turki Ajukan Kejahatan Genosida Israel ke Mahkamah Internasional
- Turki Stop Perdagangan dengan Israel. Buntut Pengiriman Bantuan ke Gaza Terhambat
- Jokowi Apresiasi Perjuangan Garuda Muda di Piala Asia U-23/2024
- Prancis Kecam Serangan Drone Israel k Konvois Bantuan Kemanusiaan Yordania di Gaza
- AHY Akan Deklarasikan Bali sebagai Pulau Lengkap
Advertisement
Advertisement