Advertisement
Daging Kurban PMK Tidak Boleh Dicuci, Ini Alasannya
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG – Hewan ternak yang terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) boleh dikonsumsi oleh manusia. Pasalnya, virus PMK diketahui tidak menular dari hewan ke manusia. Sehingga aman untuk dikonsumsi.
“Kementerian dan Dinas juga sudah memastikan bahwa kita tidak perlu takut untuk mengonsumsi hewan ternak yang terindikasi terjangkit PMK. Daging sapi terjangkit PMK aman untuk dikonsumsi, asal dengan pendekatan teknis dan prosedur tertentu,” jelas Edi Suryanto, Dosen Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada (UGM), dikutip Senin (4/7/2022).
Advertisement
Edi menjelaskan bahwa prosedur tersebut mesti dilakukan sejak pemotongan hewan, pembersihan, hingga pengolahan daging. Masyarakat diimbau untuk tidak mencuci daging hewan ternak yang terindikasi PMK. “Tapi langsung dimasak minimal 30 menit. Pencucian dapat menyebarkan virus melalui aliran air dari pencucian daging dan menginfeksi hewan peka di lingkungan,” jelasnya.
Setelah direbus, daging bisa disimpan di lemari pendingin minimal selama 24 jam untuk mematikan virus. Daging yang sudah siap dikonsumsi itu mesti dimasak dengan suhu di atas 100 derajat celcius. “Pastikan tingkat kematangan daging, saat membeli daging di pasar, pastikan daging berasal dari ternak yang sehat,” jelas Edi.
Jelang Iduladha, Nanung Danar Dono, Direktur Halal Research Fakultas Peternakan UGM, menjelaskan hukum serta panduan pelaksanaan ibadah kurban di masa PMK. Mengacu pada Fatwa MUI No.32/2022, ada beberapa kriteria hewan yang boleh dijadikan kurban. Yaitu ternak yang terkena gejala ringan serta ternak yang terjangkit PMK dengan gejala berat namun sudah sembuh saat hari Nahr atau hari Tasyrik.
Pada perkembangan lainnya, sejumlah daerah juga telah mengeluarkan pedoman pelaksanaan ibadah kurban, Pemerintah Kota Semarang, misalnya, telah mengeluarkan Surat Edaran No.B/2949/524.4/VI/2022 tentang Pelaksanaan Penjualan dan Penyembelihan Hewan Kurban Dalam Situasi Wabah PMK di Kota Semarang.
Dalam edaran tersebut, pedagang hewan ternak wajib melaporkan setiap kedatangan hewan baik dari jumlah, jenis, serta asal hewan kepada Dinas Pertanian Kota Semarang melalui laman https:bit.ly/FormPerdaganganHewanKurban2022.
Lokasi penjualan hewan kurban juga tidak bisa dibuka di sembarang tempat, pedagang mesti mengantongi izin dari Kelurahan sebelum menjajakan hewan ternaknya.
BACA JUGA: Sultan Siap Terjun Damaikan Pihak Bertikai di Babarsari
“Untuk limbahnya, seperti air bekas pemotongan, darah, isi jeroan, dan seterusnya juga tidak boleh dibuang langsung ke sungai atau saluran air. Tapi harus ditampung dalam lubang atau wadah yang dapat didesinfeksi,” jelas Hendrar Prihadi, Wali Kota Semarang, beberapa waktu lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : ugm.ac.id, semarangkota.go.id
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Awasi Pejabat Daerah Gunungkidul
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- PBB Sebut Evakuasi Warga Rafah Butuh Waktu 10 Hari
- Mengaku Siap Pindah ke Ibu Kota Baru, Begini Komentar Sandiaga soal Rumah Menteri di IKN
- Kunker Jokowi Diduga karena Menghindari Demo Hari Buruh, Istana Bilang Begini
- Polisi Tangkap 300 Demonstran Pro Palestina di New York
- Fakta-fakta Seputar Korupsi SYL yang Terungkap di Persidangan, dari Beli Mobil, Kaca Mata hingga Bayar Biduan
- Polisi Tembak Gas-Peluru Karet Saat Demo Buruh di Turki, Ratusan Orang Ditangkap
- Paus Fransiskus Kecam Industri Senjata Ambil Untung dari Kematian
Advertisement
Advertisement