Advertisement

Ombudsman RI: BPJS Ketenagakerjaan Lakukan 3 Bentuk Malaadministrasi

Denis Riantiza Meilanova
Rabu, 06 Juli 2022 - 21:57 WIB
Arief Junianto
Ombudsman RI: BPJS Ketenagakerjaan Lakukan 3 Bentuk Malaadministrasi Logo BPJS Ketenagakerjaan

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA -- Ombudsman RI (ORI) menemukan tiga bentuk malaadministrasi dalam pelayanan kepesertaan dan penjaminan sosial yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Anggota ORI, Hery Susanto mengatakan investigasi atas prakarsa sendiri dugaan maladministrasi terhadap BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) bermula dari munculnya kasus-kasus klaim layanan BPJS Ketenagakerjaan, terkait dengan program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun.

Advertisement

Dalam investigasi tersebut, ORI mendapati masyarakat mengeluhkan kesulitan proses pencairan klaim JHT, JKm, dan JKK. Hal ini menunjukkan masih ada gap antara BPJS Ketenagakerjaan dengan peserta

"Kami menyimpulkan bahwa dalam pelaksanaan pelayanan kepesertaan dan penjaminan sosial yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan ini terbukti ada malaadministrasi berupa, tindakan tidak kompeten, penyimpangan prosedur, dan, penundaan berlarut dalam proses pelayanan klaim di BPJS Ketenagakerjaan," ujar Hery dalam konferensi pers, Rabu (6/7/2022).

Hery menyebutkan, bentuk malaadministrasi yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan, antara lain pelaksanaan akuisisi kepesertaan penerima upah (PU) dan bukan penerima upah (BPU) tidak berjalan optimal.

BACA JUGA: Fantastis! Arus Kas ACT Rp1 Triliun Per Tahun

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan tidak optimal dalam mengawal pelaksanaan Instruksi Presiden No.2/2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

"Dengan jumlah pengawas ketenagakerjaan di lingkup Kemenaker sangat terbatas dan hanya di level provinsi, berdampak lemahnya pengawasan dan penanganan pengaduan masyarakat. Justru, ini mengakibatkan rendahnya kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.Problem ini harus diselesaikan dengan perbaikan regulasi terkait. Selain itu, harus ada perbaikan kualitas SDM BPJS Ketenagakerjaan dalam hal rekrutmen peserta dan pelayanan kepesertaan," imbuh Hery.

Kemudian, bentuk penyimpangan prosedur yang ditemukan Ombudsman RI, di antaranya tidak ada akuntabilitas oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada agen perisai, pencairan klaim secara kolektif melalui HRD perusahaan, perbedaan penetapan usia pensiun antara perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan, belum dilaksanakannya upaya penyelarasan regulasi untuk optimalisasi akuisisi kepesertaan dan pelayanan klaim manfaat.

Sementara itu, bentuk maladministrasi penundaan berlarut yang ditemukan Ombudsman RI adalah pelayanan pencairan klaim manfaat JHT dan JKm yang masih terjadi hambatan.

Untuk itu, ORI memberikan sejumlah tindakan korektif yang harus dilaksanakan oleh direktur utama BPJS Ketenagakerjaan sebagai pihak terlapor dalam kurun waktu 30 hari mendatang.

Pertama, agar Dirut BPJS Kenetagakerjaan menyosialisasikan dan berkoordinasi dengan pihak terkait dalam rangka percepatan akuisisi kepesertaan pada sektor PU, BPU, pegawai pemerintah non-ASN dan termasuk program afirmasi penerima bantuan iuran (PBI), dengan menyusun rencana dan penahapan akuisisi kepesertaan.

Kedua, agar menyiapkan struktur organisasi kerja dan SDM yang memadai dari segi kualitas dan kuantitas untuk mendukung terselenggaranya program yang diamanatkan oleh regulasi termasuk dalam merespons tuntutan pelayanan kepesertaan dan penjaminan sosial.

Ketiga, berkoordinasi dengan pihak pemerintah, pelaku usaha dan pekerja dalam hal penetapan batas usia pensiun agar dibuat regulasi dan ketetapan yang relevan mengenai batas usia penerima manfaat JHT.

"Kami juga meminta agar BPJS Kesejahteraan konsisten dalam penggunaan nama BPJS Ketenagakerjaan sesuai undang-undang," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Cara Memesan Tiket KA Bandara YIA dari Stasiun Tugu Jogja

Jogja
| Rabu, 01 Mei 2024, 00:17 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement