Advertisement

PPATK Blokir 60 Rekening ACT, Begini Respons Presiden Ibnu Khajar

Lukman Nur Hakim
Kamis, 07 Juli 2022 - 11:57 WIB
Bhekti Suryani
PPATK Blokir 60 Rekening ACT, Begini Respons Presiden Ibnu Khajar Ivan Yustiavandana dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk masa jabatan 2021/2026 di Istana Negara pada Senin, 25 Oktober 2021 / Youtube Setpres

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar merespons pemblokiran rekening atas nama ACT oleh Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dia menyebut, bahwa dirinya tidak mengetahui rekening mana saja yang diblokir, dan mungkin pada rekening tersebut ada program yang harus disalurkan secepatnya.

Advertisement

“Kami belum cek kepada tim keuangan kami, rekening mana saja yang diblokir pascapembersihan, rekening mana saja dan berapa banyak yang sudah diblokir,” ujar Ibnu Khajar dikutip Kamis (7/7/2022)

Dia menjelaskan, bahwa dirinya tetap akan menyalurkan beberap amanah dari dana masyarakat dengan rekening mana yang masih bisa berfungsi dan langsung menyalurkan uang bantuan meskipun secara tunai.

“Rekening-rekening yang sudah ada di kami atau dana cash yang sudah kami dan bisa dicairkan, karena ini amanah, harus kami sampaikan,” tuturnya.

Untuk selanjutnya, ACT akan mengirimkan surat kepada PPATK guna melakukan audiensi terkait dengan hal ini agar cepat ada pertemuan.

BACA JUGA: Polda DIY Tetapkan Dua Tersangka dalam Rentetan Kericuhan Babarsari

Sebelumnya, PPATK memblokir atau membekukan 60 rekening milik Yayasan ACT

"Per hari ini, putuskan untuk menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama yayasan tersebut (ACT) di 33 penyedia jasa keuangan," tutur Ivan dalam sesi konfrensi pers di gedung PPATK, Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2022).

Diketahui, pemblokiran ini dilakukan berdasarkan temuan dari PPATK bahwa pengelolaan keuangan yang mengalir di Yayasan ACT diduga bukan menghimpun dana untuk langsung dialirkan kepada tujuan sumbangan, tetapi dikelola secara bisnis.

"Jadi kami menduga ini merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis ke bisnis sehingga tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan kepada tujuan. Tetapi sebenarnya dikelola dahulu sehingga terdapat keuntungan di dalamnya," ucap Ivan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Top 7 News Harianjogja.com Sabtu 20 April 2024: Normalisasi Tanjakan Clongop hingga Kuota CPNS

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 09:47 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement