Advertisement

Cek Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Terbaru, Berlaku 17 Juli 2022

Dany Saputra
Senin, 11 Juli 2022 - 14:47 WIB
Bhekti Suryani
Cek Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Terbaru, Berlaku 17 Juli 2022 Implementasi social distancing bagi calon penumpang di Stasiun Pasar Senen. - Dok. Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menjelaskan syarat naik kereta api jarak jauh mulai 17 Juli 2022 dan adanya fasilitas vaksinasi dan layanan tes Covid-19.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan perseroan akan kembali mewajibkan vaksin ketiga atau booster sebagai syarat perjalanan kereta api jarak jauh mulai 17 Juli 2022.

Advertisement

BACA JUGA: 7 Pasar dan 1 Mall di DIY Siap Layani Pembayaran Lewat QRIS, Ini Daftarnya

"Sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 72/2022, pelanggan yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku pada saat boarding," ujarnya, Senin (11/7/2022).

Dia menuturkan KAI juga sudah menyediakan fasilitas vaksinasi dan layanan tes Covid-19 (rapid tes antigen seharga Rp35.000) di berbagai lokasi stasiun dan klinik kesehatan KAI.

Ini Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh per 17 Juli 2022:

  1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif skrining Covid-19;
  2. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam;
  3. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam;
  4. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam;
  5. Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif skrining Covid-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam;
  6. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Mempercepat Penanganan, Pemkab Kulonprogo Bikin Rembug Stunting

Kulonprogo
| Kamis, 25 April 2024, 09:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement